Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut diagendakan perbaikannya tahun 2026 ini...demikian Terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ..ruas jalan tersebut akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jumantono..demikian Terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
erima kasih untuk ruas jalan ini juga akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jatiyoso...menanti anggaran ditetapkan...demikian Terima kasih.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Pemasangan CCTV pada dasarnya diperbolehkan untuk keamanan, namun berdasarkan aturan UU NO 27 TAHUN 2022 tentang perlindungan data pribadi, utk menjamin hak privasi maka arah kamera tidak diperkenankan mengarah ke area privat rumah warga lain, terlebih lagi apabila rumah tangga ybs merasa terganggu privasinya. Untuk menjaga kenyamanan bersama, kami minta dilakukan penyesuaian sudut kamera. Aspek potensi pelanggaran: 1. Uu PDP: Pasal 1 angka 1 & 2 Data pribadi mencakup gambar atau rekaman visual seseorang yang dapat diidentifikasi. Pasal 20 Pemrosesan data pribadi (termasuk perekaman CCTV) wajib memiliki dasar yang sah dan tujuan yang jelas. Pasal 21 ayat (1) Pengambilan data pribadi harus terbatas dan relevan dengan tujuan. 2. UU KUHP: Pasal 406 KUHP Baru (tentang pelanggaran privasi): Setiap orang yang secara melawan hukum mengamati, merekam, atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain dapat dipidana. Demikian terimakasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
haloo kak , utk ruas tsb statusnya jalan provinsi maka dari itu utk kewenangan pun milik provinsi juga .. silahkan bs memberikan aduan masukan ke kanal laporgub di instagram .. terimakasih
Respon DINAS SOSIAL :
bisa ke desa/kelurahan untuk mengajukan kis🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kami sampaikan langsung ke dpupr kecamatan kebakkramat agar ditindak lanjutin.
Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
terima kasih atas aduannya, terkait hal teknis tersebut silakan langsung koordinasikan dengan tim teknis yang ada di BKPSDM melalui admin akuhadir di perangkat daerah/admin SMP/Admin Puskesmas atau admin Akuhadir di SD dengan mengirimkan data lengkap NIP dan nama agar mudah bagi kami menganalisa kendala yang terjadi
Respon DINAS SOSIAL :
Untuk BLT kesra pembayaran terakhir tgl 28 Desember 2025, setelah tgl. tersebut bila belum diambil di rekening ybs. penerima bansos, dana bansos ditarik dan disetorkan ke kas negara, silahkan cek di aplikasi SIK-NG petugas PMK desa/kelurahan atau ke Dinsos Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih informasinya, sudah kami sampaikan ke UPT DPUPR Kecamatan Jatipuro dan Bidang Bina Marga DPUPR akan dilakukan survei untuk usulan ke Pemerintah Kabupaten. demikian, terimakasih.