Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut diagendakan perbaikannya tahun 2026 ini...demikian Terima kasih.

Waktu aduan : 11 Januari 2026 10:36

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 0 Jam 39 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ..ruas jalan tersebut akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jumantono..demikian Terima kasih

Waktu aduan : 11 Januari 2026 10:12

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 1 Jam 2 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

erima kasih untuk ruas jalan ini juga akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jatiyoso...menanti anggaran ditetapkan...demikian Terima kasih.

Waktu aduan : 10 Januari 2026 17:38

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 17 Jam 33 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Pemasangan CCTV pada dasarnya diperbolehkan untuk keamanan, namun berdasarkan aturan UU NO 27 TAHUN 2022 tentang perlindungan data pribadi, utk menjamin hak privasi maka arah kamera tidak diperkenankan mengarah ke area privat rumah warga lain, terlebih lagi apabila rumah tangga ybs merasa terganggu privasinya. Untuk menjaga kenyamanan bersama, kami minta dilakukan penyesuaian sudut kamera. Aspek potensi pelanggaran: 1. Uu PDP: Pasal 1 angka 1 & 2 Data pribadi mencakup gambar atau rekaman visual seseorang yang dapat diidentifikasi. Pasal 20 Pemrosesan data pribadi (termasuk perekaman CCTV) wajib memiliki dasar yang sah dan tujuan yang jelas. Pasal 21 ayat (1) Pengambilan data pribadi harus terbatas dan relevan dengan tujuan. 2. UU KUHP: Pasal 406 KUHP Baru (tentang pelanggaran privasi): Setiap orang yang secara melawan hukum mengamati, merekam, atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain dapat dipidana. Demikian terimakasih.

Waktu aduan : 10 Januari 2026 15:18

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 16 Jam 36 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

haloo kak , utk ruas tsb statusnya jalan provinsi maka dari itu utk kewenangan pun milik provinsi juga .. silahkan bs memberikan aduan masukan ke kanal laporgub di instagram .. terimakasih

Waktu aduan : 10 Januari 2026 13:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 10 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

bisa ke desa/kelurahan untuk mengajukan kis🙏

Waktu aduan : 8 Januari 2026 19:05

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 16 Jam 15 Menit

Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :

terima kasih atas aduannya, terkait hal teknis tersebut silakan langsung koordinasikan dengan tim teknis yang ada di BKPSDM melalui admin akuhadir di perangkat daerah/admin SMP/Admin Puskesmas atau admin Akuhadir di SD dengan mengirimkan data lengkap NIP dan nama agar mudah bagi kami menganalisa kendala yang terjadi

Waktu aduan : 8 Januari 2026 14:10

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 6 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

Untuk BLT kesra pembayaran terakhir tgl 28 Desember 2025, setelah tgl. tersebut bila belum diambil di rekening ybs. penerima bansos, dana bansos ditarik dan disetorkan ke kas negara, silahkan cek di aplikasi SIK-NG petugas PMK desa/kelurahan atau ke Dinsos Karanganyar

Waktu aduan : 7 Januari 2026 23:12

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 11 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terimakasih informasinya, sudah kami sampaikan ke UPT DPUPR Kecamatan Jatipuro dan Bidang Bina Marga DPUPR akan dilakukan survei untuk usulan ke Pemerintah Kabupaten. demikian, terimakasih.

Waktu aduan : 7 Januari 2026 19:04

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 4 Hari 13 Jam 0 Menit