Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Utk layanan pengangkutan sampah dari lingkungan RT ke TPA memang saat ini ada pembatasan karena TPA sdg dalam proses perbaikan pengelolaan. Pihak swasta/pengangkut sampah yg bukan pegawai Dinas LH (swasta/perorangan) yg sebelumnya dpt membuang ke TPA telah diberikan surat informasi terkait hal tsb, silahkan utk meminta informasi tsb dan dapat dikomunikasikan bersama. Sesuai Surat Edaran Bupati Karanganyar no.050/2.094.21 tahun 2019 ttg tuntas sampah di desa/kelurahan dlm mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dan Instruksi Bupati Karanganyar No.600.4/6 Tahun 2025 ttg Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, diharapkan masyarakat dpt mengolah sampah sendiri masing-masing dengan melakukan sistem pengolahan sampah metode 3R dan kerjasama BUMDES setempat yg telah mempunyai sistem pengelolaan sampah 🙏.

Waktu aduan : 4 Januari 2026 11:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 1 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

Persyaratan : 1. Permohonan lewat desa ke dinsos 2. Masuk desil 1-4 ( dgn foto sikng dari desa) 3. Bantuan yg dibutuhkan/diminta 4. Foto full badan 5. Kk 6. Ktp

Waktu aduan : 4 Januari 2026 11:03

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 12 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Utk layanan pengangkutan sampah dari lingkungan RT ke TPA memang saat ini ada pembatasan karena TPA sdg dalam proses perbaikan pengelolaan. Pihak swasta/pengangkut sampah yg bukan pegawai Dinas LH (swasta/perorangan) yg sebelumnya dpt membuang ke TPA telah diberikan surat informasi terkait hal tsb, silahkan utk meminta informasi tsb dan dapat dikomunikasikan bersama. Sesuai Surat Edaran Bupati Karanganyar no.050/2.094.21 tahun 2019 ttg tuntas sampah di desa/kelurahan dlm mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dan Instruksi Bupati Karanganyar No.600.4/6 Tahun 2025 ttg Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, diharapkan masyarakat dpt mengolah sampah sendiri masing-masing dengan melakukan sistem pengolahan sampah metode 3R dan kerjasama BUMDES setempat yg telah mempunyai sistem pengelolaan sampah 🙏.

Waktu aduan : 3 Januari 2026 19:58

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 18 Jam 20 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Kpd yth penanya, Terkait adanya penarikan parkir tdk sesuai nominal, stlh mndpt laporan ini kami tindaklnjuti dg melaksanakn pembinaan kpd petugas yg terkait utk bisa tertib dlm penarikn parkir sesuai kttn yg berlaku. Utk selanjutnya jk msh ditemukan kasus serupa dg petugas yg sama mk akn kami keluarkan surat peringatan sesuai kttn yg berlaku dg opsi pncabutan kerjasama pengelolaan parkir. Demikian utk mjdk maklum terimakasih.

Waktu aduan : 3 Januari 2026 19:08

WA sapamas
Waktu Respon : 16 Hari 1 Jam 5 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

Untuk pengajuan KIS Pemerintah bagi bayi baru lahir usia di bawah 3 bulan dari ibu yang sudah memiliki KIS Pemerintah, silakan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa: • Akta kelahiran bayi * ⁠Kartu Keluarga (KK) • Bukti kepesertaan KIS orang tua Apabila usia bayi lebih dari 3 bulan, pengusulan KIS dilakukan melalui petugas PMK desa setempat. Demikian, terima kasih.

Waktu aduan : 3 Januari 2026 14:01

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 6 Jam 3 Menit
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yth. Bapak Bupati Karanganyar di Karanganyar Dengan hormat, Perkenankan kami menyampaikan pengaduan sekaligus masukan terkait kondisi gedung dan mushola yang menyatu di Terminal Wisata Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Perlu kami sampaikan bahwa kami bukan warga Kabupaten Karanganyar, namun sering berkunjung dan berwisata ke kawasan Kemuning, karena wilayah tersebut merupakan salah satu destinasi wisata unggulan yang sejuk dan banyak diminati wisatawan dari luar daerah. Berdasarkan kondisi yang kami temui di lokasi, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain: Penerangan gedung dan mushola kurang optimal, beberapa lampu dalam kondisi mati sehingga area terasa gelap. Kondisi kamar mandi kurang terawat, menimbulkan bau tidak sedap dan mengurangi kenyamanan pengunjung. Sirkulasi udara kurang baik, sehingga ruangan terasa pengap. Kotak kebersihan/donasi sebenarnya sudah tersedia, namun pemanfaatannya belum optimal, kemungkinan disebabkan oleh kondisi fasilitas yang kurang terawat. Padahal, Terminal Wisata Kemuning merupakan salah satu ikon dan pintu masuk kawasan wisata Karanganyar. Sangat disayangkan (eman Karanganyar) apabila fasilitas umum, khususnya gedung dan mushola, tidak terjaga dengan baik, karena hal tersebut dapat memengaruhi kenyamanan pengunjung serta citra Kabupaten Karanganyar sebagai daerah tujuan wisata. Sebagai bentuk kepedulian kami selaku wisatawan, izinkan kami menyampaikan beberapa usulan: Perbaikan dan penataan penerangan gedung dan mushola. Peningkatan kebersihan kamar mandi secara rutin. Penambahan sirkulasi udara, misalnya melalui pemasangan exhaust fan. Optimalisasi fungsi kotak kebersihan/donasi, disertai perawatan fasilitas agar pengunjung lebih terdorong untuk berpartisipasi. Sebagai pendukung laporan ini, kami melampirkan dokumentasi foto dan titik lokasi (maps) guna memudahkan tindak lanjut oleh instansi terkait. Besar harapan kami agar pihak terkait dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini, demi kenyamanan pengunjung serta untuk menjaga nama baik Karanganyar sebagai kota wisata. Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hormat kami, Wisatawan Kemuning 📍 Lokasi: Terminal Wisata Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar”

Respon KECAMATAN NGARGOYOSO :

nggih, kami teruskan dulu nggih🙏

Waktu aduan : 2 Januari 2026 15:08

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 18 Jam 12 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan grompol jambangan akan diusulkan perbaikannya di tahun 2026 ini demikian terima kasih.

Waktu aduan : 2 Januari 2026 08:00

LaporGub
Belum Mendapatkan Respon
“Selamat siang mohon izin saya ingin menyampaikan aduan terkait penyaluran MBG🙏 Di desa tempat saya tinggal (Kec.Jumapolo, Kab.Karanganyar) MBG sudah didistribusikan sejak November 2025 saat itu anak saya baru berusia tepat 2 tahun, nah saat saya melaporkan ini anak saya sudah berusia 2tahun 2bulan belum mendapatkan HAK nya setau saya MBG adalah hak setiap anak/balita/bumil/busui yg terdaftar di posyandu tsb. Kemarin ditanyakan ke kader posyandunya jawabannya singkat "baru diajukan". Apakah iya pengajuan MBG sampai 2 bulan an belum ada hasil.? Apakah anak 2tahun belum memenuhi syarat untuk mendapatkan MBG.? Dan tetangga ada juga anak yg belum 2th sudah tidak minum ASI jg tidak dapat HAK MBG nya sedangkan Busui yang anaknya sudah lebih dari 6bulan juga tidak dapat MBG tsb. Tolong aturannya bagaimana kok dari pusat sampai ke desa berubah seperti ini atau saya yg kurang membaca informasi dr pemerintah ya.? Saya tanyakan ke pihak SPPG katanya tergantung dari kader posyandu sedangkan saya lapor ke kader posyandu sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dan belum menerima hak tsb, setau saya ini program pemerintah yg setiap balita berhak mendapatkannya bukan dipilih pilih atas kemauan kadernya,tolong untuk pihak terkait berkenan membantu permasalahan tsb🙏 Dan iya satu lagi ditempat kami posyandu yg katanya setiap balita dibekali uang 10rb dr pemerintah untuk PMT kami hanya menerima jelly cup kecil(jelly yaa bukan puding)& pisang(paling sering) dan diminta bayar 2rb sama saja kami beli PMT tersebut sesuai dgn budget tsb kan? Terimakasih sebelumnya🙏”

Respon KECAMATAN JUMAPOLO :

Dari hasil koordinasi dengan kapokcam lewat plkb: kita bkkbn kerjasama dengan BGN terkait dengan data 3B, Bumil, Busui dan Balita Non Paud. Benar seharusnya semua data tsb harusnya mendapatkan haknya, hanya saja jumapolo hanya ada 3 SPPG yang secara umum kuota sudah penuh 3000an sasaran/paket per sppg. Di Jumapolo ada 1800 data 3B diatas, dan baru 1600 sudah tersalurkan, sisanya kami koordinasikan 3 sppg untuk menambah kuoto, tapi tidak serta merta bisa menambah kuota, karena kuota memang sudah penuh, kita tetap berupaya terus berkoordinasi tetapi malah 1 sppg berhenti karena dana belum cair. Kami hanya 2 kerjasama: 1. Data dari kita 2. Penyaluran kader kita Lepas dari itu maka bukan kewenangan kami Yang kaitan dengan menu, gizi, kemasan dan lain2 bukan kewenangan kami, dan semua keluhan terkait ini kita sampaikan ke dapur..

Waktu aduan : 1 Januari 2026 12:00

WA sapamas
Waktu Respon : 12 Hari 9 Jam 26 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa yg bersangkutan bukan juru parkir resmi. Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, dan kami akan memberikan pengarahan kepada yg bersangkutan agar tidak melakukan praktik parkir liar serta melakukan penertiban sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.

Waktu aduan : 1 Januari 2026 09:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 30 Menit