Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Trimakasih informasinya, segera kami masukkan list catatan perbaikan PJU wilayah Karanganyar kota, namun kami mohon bersabar karena keterbatasan unit lifting truck yg kami miliki. Terimakasih 🙏🏻
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
langsung menghubungi kontak niku nggih🙏 (diberi kontak petugas BKD yang membidangi)
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Menindaklanjuti aduan solar tumpah tim satpol pp dan damkar karanganyar langsung menuju lokasi dan melaksanakan penyemprotan situasi mandali 🙏🙏🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut setelah di cek oleh bidang bina marga bukan jalan kabupaten itu jalan desa...monggo berkoordinasi dengan desa setempat demikian terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih atas laporan terkait kondisi blank spot di wilayah saudara. Kami memahami bahwa keterbatasan sinyal telekomunikasi sangat berdampak pada aktivitas masyarakat berbasis digital. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa: 1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar akan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terhadap lokasi yang dimaksud. 2. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak operator seluler (provider) terkait, untuk mendorong peningkatan kualitas layanan jaringan. * Perlu diketahui bahwa pembangunan infrastruktur seperti menara BTS merupakan ranah dan investasi dari pihak operator, namun pemerintah daerah akan memfasilitasi koordinasi serta memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku. Hormat kami, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
Pengajuan ke desa nggih, membawa KK KTP
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :Terimakasih atas laporanya terkait musik akan segera kami tindaklanjuti oleh personil kami
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor, Terkait dengan PKL, sesuai dengan Perda Ketertiban Umum Kab. Karanganyar, untuk SOP jika terjadi pelanggaran maka pembinaan dilakukan oleh OPD pembina sesuai objek yg melanggar, dalam hal ini pembinaan PKL masuk dalam kewenangan Dinas Koperasi UMKM Kab. Karanganyar. Sejak minggu kemaren setelah lebaran, gabungan dr OPD terkait: Satpol, Diskuk dan Dishub telah melakukan penyisiran dan pmbinaan bersama untuk para PKL yg masih melanggar aturan Perda, tetapi memang ditemukn masih ada saja PKL yg melanggar ketentuan untuk tidak berjualan di badan jalan. Saat ini tim gabungan bersama Satpol PP terus bergerak untuk menegakkan ketentuan Perda tsb demi kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Mohon peran serta masyarakat juga bisa membntu pemkab Karanganyar dalam mensosialisasikan aturan larangan jualan di badan jalan ini agar tercipta kondisi yg aman dan tertib. Demikian terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas masukannya, akan segera kami cek ke lapangan untuk kemungkinan penambahan rambu dan marka zebra cross di lokasi, serta kami akan koordinasikan dengan Satlantas Polres Karanganyar atau pun potensi masyarakat lainnya seperti Satlinmas desa untuk penempatan petugas di pagi hari. Terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kepada yth pemohon....ruas jalan dimaksud merupakan jalan desa kewenangan ada di pemerintah desa setempat, monggo berkoordinasi dengan desa agar dianggarkan pengaspalannya oleh desa, demikian terima kasih.