Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

waalaikumsalam .. Tahun ink ada Program Mudik Gratis. Informasi lengkap terkait jadwal dan pembukaan pendaftaran akan kami sampaikan pada pengumuman selanjutnya. Mohon ditunggu di akun dishub karanganyar

Waktu aduan : 14 Februari 2026 10:25

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 35 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Izin melaporkan giat tindak lanjut aduan masyarakat tentang pencemaran sungai di sekitar PT Yupi, Kaliwuluh, Kebakkramat 🙏🏻 Berikut kami sertakan dokumentasi verifikasi lokasi aduan oleh tim dari DLH hari Jum'at, 20 Februari 2026 di sungai sekitar PT.YUPI. Ditemukan ada indikasi pembuangan limbah cair dari perusahaan tersebut dan sudah dilakukan pembinaan ke PT.YUPI. Pada intinya perusahaan berkomitmen utk memperbaiki saluran IPAL nya agar limbah yang keluar ke badan air sesuai baku mutu yang ditetapkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Demikian, terimakasih.

Waktu aduan : 14 Februari 2026 08:09

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 6 Hari 2 Jam 21 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

cek @bidangnakerkra1 kak , monggo

Waktu aduan : 13 Februari 2026 18:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 15 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Libur

Waktu aduan : 13 Februari 2026 10:13

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 18 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya.. selanjutnya akan kami tindaklanjuti klarifikasi kepada pihak manajemen pt. panrama vista garment. Selanjutnya silahkan bantu kami untuk mengisi data link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Demikian, terimakasih.

Waktu aduan : 13 Februari 2026 07:53

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 9 Jam 34 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut sudah disurvey dan saat ini masih dalam pengusulan ke pemerintah kabupaten Karanganyar, semoga disetujui agar segera ada perbaikan demikian terima kasih.

Waktu aduan : 12 Februari 2026 15:00

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 31 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu

Waktu aduan : 12 Februari 2026 11:56

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 44 Menit
“Saya melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pelanggaran disiplin, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa atas nama Muhammad Andri Winata bersama istrinya Nurcahyani Vermatasari terhadap ibu saya Rowitri. Kronologi Kejadian: Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mendatangi ibu saya di sekolah tempat ibu saya bekerja, dengan mengaku sebagai wali murid. Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan diduga: Memaksa ibu saya agar saya mencabut laporan yang telah saya buat. Menarik tangan ibu saya dengan keras sehingga diduga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Mengancam akan menemui kepala sekolah apabila laporan tersebut tidak dicabut. Menggunakan serta menyebut jabatannya dan relasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan dan membungkam saya. Perbuatan tersebut diduga melanggar kewajiban dan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, khususnya kewajiban menjaga etika, integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain: Asas kepastian hukum Asas profesionalitas Asas tidak menyalahgunakan kewenangan Asas kepentingan umum Asas keadilan dan netralitas pemerintahan Apabila dugaan penggunaan jabatan dan relasi pemerintahan untuk menekan warga tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta nepotisme. Sebagai informasi tambahan, saya telah menyampaikan aduan melalui Sapamas Aduan Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini hanya berstatus “dibaca” tanpa adanya tanggapan atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan tidak optimalnya pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah. Untuk itu, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga dari dugaan intimidasi lanjutan. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ringkasan Aduan (Generated by AI) Aduan ini melaporkan dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Desa Muhammad Andri Winata beserta istrinya terhadap Rowitri, yang terjadi di sekolah tempat korban bekerja. Insiden tersebut meliputi pemaksaan pencabutan laporan, kekerasan fisik ringan, ancaman, serta penggunaan jabatan dan relasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan. Dampaknya menimbulkan tekanan psikologis pada korban, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, serta menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan internal mengingat aduan sebelumnya di Sapamas Karanganyar belum ditindaklanjuti, sehingga mendesak penanganan objektif dan perlindungan dari intimidasi lanjutan.”

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 22:29

LaporGub
Waktu Respon : 6 Hari 13 Jam 19 Menit