Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
waalaikumsalam .. Tahun ink ada Program Mudik Gratis. Informasi lengkap terkait jadwal dan pembukaan pendaftaran akan kami sampaikan pada pengumuman selanjutnya. Mohon ditunggu di akun dishub karanganyar
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Izin melaporkan giat tindak lanjut aduan masyarakat tentang pencemaran sungai di sekitar PT Yupi, Kaliwuluh, Kebakkramat 🙏🏻 Berikut kami sertakan dokumentasi verifikasi lokasi aduan oleh tim dari DLH hari Jum'at, 20 Februari 2026 di sungai sekitar PT.YUPI. Ditemukan ada indikasi pembuangan limbah cair dari perusahaan tersebut dan sudah dilakukan pembinaan ke PT.YUPI. Pada intinya perusahaan berkomitmen utk memperbaiki saluran IPAL nya agar limbah yang keluar ke badan air sesuai baku mutu yang ditetapkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Demikian, terimakasih.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
cek @bidangnakerkra1 kak , monggo
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Libur
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya.. selanjutnya akan kami tindaklanjuti klarifikasi kepada pihak manajemen pt. panrama vista garment. Selanjutnya silahkan bantu kami untuk mengisi data link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Demikian, terimakasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut sudah disurvey dan saat ini masih dalam pengusulan ke pemerintah kabupaten Karanganyar, semoga disetujui agar segera ada perbaikan demikian terima kasih.
Respon DINAS SOSIAL :
Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....ruas jalan tersebut lingkar gondangrejo saat ini dalam usulan, semoga disetujui...demikian terima kasih