Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS SOSIAL :

KIS hanya bisa pengajuan ulang di petugas PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy. Semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja 🙏

Waktu aduan : 11 Februari 2026 08:47

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

1. Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang Berbasis Kuota/Formasi Sejak diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, mekanisme kenaikan jabatan fungsional guru mengalami pergeseran paradigma. Kenaikan jenjang tidak lagi semata-mata didasarkan pada akumulasi angka kredit, tetapi sangat ditentukan oleh kebutuhan organisasi atau ketersediaan formasi (kotak jabatan). Beberapa poin penting yang berlaku hingga tahun 2025 antara lain: Prinsip kebutuhan jabatan (formasi) Kenaikan jenjang, misalnya dari Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda, hanya dapat dilakukan apabila terdapat lowongan/kotak jabatan pada jenjang tersebut di unit kerja atau daerah. Artinya, meskipun guru telah memenuhi angka kredit dan masa kerja, kenaikan tetap tertahan jika formasi belum tersedia. UKKJ Tahun 2025 Mulai tahun 2025, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) diwajibkan bagi guru yang akan naik jenjang. Namun, kelulusan UKKJ saja tidak cukup; tetap harus ada kebutuhan jabatan pada jenjang yang dituju. Peran Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diwajibkan mengusulkan rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional guru kepada Kemendikbudristek. Jika usulan formasi tidak diajukan atau tidak disetujui, maka otomatis peluang kenaikan jenjang guru di daerah tersebut menjadi terbatas. Dalam praktiknya, sistem “kotak jabatan” ini memang sering dirasakan membelenggu hak karier ASN, karena prestasi dan kinerja individu belum tentu berbanding lurus dengan ketersediaan formasi struktural di daerah. 2. Terkait Guru Honorer: Bukan Dicabut, tetapi Berubah Status Untuk poin kedua, perlu diluruskan bahwa insentif guru honorer pada prinsipnya bukan dicabut, melainkan terjadi perubahan skema dan status. Banyak guru honorer kini dialihkan atau diposisikan sebagai guru pengganti, bukan lagi sebagai tenaga honorer tetap penerima insentif tertentu.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 07:05

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 35 Menit

Respon :

Info saking polres , karanganyar belum ada layanan online

Waktu aduan : 10 Februari 2026 15:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 20 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

terkait registrasi fasyankes bisa mengisi link berikut (diberi link), atau datang ke dinkes

Waktu aduan : 10 Februari 2026 11:24

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 19 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya..kita sudah koordinasikan dengan bidang bina marga akan dilakukan survey selanjutnya akan diusulkan perbaikannya ke pemerintah kabupaten Karanganyar...semoga disetujui agar segera ada tindak lanjut...demikian Terima kasih

Waktu aduan : 10 Februari 2026 08:30

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 30 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

izin menyampaikan nggih: Utk simpang 4 Kebakkramat adalah kewenangan jalan nasional, aduan tsb telah kami (Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar) teruskan ke LP BPTD Kemenhub regional Jateng utk ditindaklanjuti. demikian, terimakasih🙏

Waktu aduan : 10 Februari 2026 08:16

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 37 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Tahun ink ada Program Mudik Gratis. Informasi lengkap terkait jadwal dan pembukaan pendaftaran akan kami sampaikan pada pengumuman selanjutnya. Mohon ditunggu.

Waktu aduan : 10 Februari 2026 07:59

IG kominfo
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 5 Menit