Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
KIS hanya bisa pengajuan ulang di petugas PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy. Semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
1. Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang Berbasis Kuota/Formasi Sejak diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, mekanisme kenaikan jabatan fungsional guru mengalami pergeseran paradigma. Kenaikan jenjang tidak lagi semata-mata didasarkan pada akumulasi angka kredit, tetapi sangat ditentukan oleh kebutuhan organisasi atau ketersediaan formasi (kotak jabatan). Beberapa poin penting yang berlaku hingga tahun 2025 antara lain: Prinsip kebutuhan jabatan (formasi) Kenaikan jenjang, misalnya dari Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda, hanya dapat dilakukan apabila terdapat lowongan/kotak jabatan pada jenjang tersebut di unit kerja atau daerah. Artinya, meskipun guru telah memenuhi angka kredit dan masa kerja, kenaikan tetap tertahan jika formasi belum tersedia. UKKJ Tahun 2025 Mulai tahun 2025, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) diwajibkan bagi guru yang akan naik jenjang. Namun, kelulusan UKKJ saja tidak cukup; tetap harus ada kebutuhan jabatan pada jenjang yang dituju. Peran Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diwajibkan mengusulkan rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional guru kepada Kemendikbudristek. Jika usulan formasi tidak diajukan atau tidak disetujui, maka otomatis peluang kenaikan jenjang guru di daerah tersebut menjadi terbatas. Dalam praktiknya, sistem “kotak jabatan” ini memang sering dirasakan membelenggu hak karier ASN, karena prestasi dan kinerja individu belum tentu berbanding lurus dengan ketersediaan formasi struktural di daerah. 2. Terkait Guru Honorer: Bukan Dicabut, tetapi Berubah Status Untuk poin kedua, perlu diluruskan bahwa insentif guru honorer pada prinsipnya bukan dicabut, melainkan terjadi perubahan skema dan status. Banyak guru honorer kini dialihkan atau diposisikan sebagai guru pengganti, bukan lagi sebagai tenaga honorer tetap penerima insentif tertentu.
Respon :
Info saking polres , karanganyar belum ada layanan online
Respon DINAS KESEHATAN :
terkait registrasi fasyankes bisa mengisi link berikut (diberi link), atau datang ke dinkes
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....sudah kita sampaikan ke bidang akan ditindak lanjuti, namun menunggu antrian demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih atas informasinya, segera akan kami lakukan pengecekan di lapangan,
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya..kita sudah koordinasikan dengan bidang bina marga akan dilakukan survey selanjutnya akan diusulkan perbaikannya ke pemerintah kabupaten Karanganyar...semoga disetujui agar segera ada tindak lanjut...demikian Terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
izin menyampaikan nggih: Utk simpang 4 Kebakkramat adalah kewenangan jalan nasional, aduan tsb telah kami (Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar) teruskan ke LP BPTD Kemenhub regional Jateng utk ditindaklanjuti. demikian, terimakasih🙏
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Tahun ink ada Program Mudik Gratis. Informasi lengkap terkait jadwal dan pembukaan pendaftaran akan kami sampaikan pada pengumuman selanjutnya. Mohon ditunggu.