Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kepada yth penanya ...silahkan datang langsung ke dpupr bidang pkp....biar semuanya dijelaskan disana...mungkin itu ada kurang lebihnya mojon maaf terima kasih
Respon DINAS SOSIAL :
Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa yg bersangkutan bukan juru parkir resmi. Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, dan kami akan memberikan pengarahan kepada yg bersangkutan agar tidak melakukan praktik parkir liar serta melakukan penertiban sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Izin penelitian lwt simpel.karanganyarkab.go.id. Apabila lokasi penelitian lbh dari satu, pada surat pengantar dr universitas agar dicantumkan bbrp lokasi. Hal ini utk sbg izin/ pengantar mendapatkan data tiap lokasi
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...namun akan kami sampaikan bahwa ruas jalan tersebut jalan provinsi...semua kewenangan perbaikan ada di dpu provinsi...silahkan menyampaikan ke dpu provinsi pemeliharaan jalan yg kantornya ada di utara terminal bejen bersebelahan dengan pos jaga polisi...demikian terima kasih.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Izin penelitian lwt simpel.karanganyarkab.go.id. Syarat bisa dilihat disana
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
benar kak , tgl 6-7 di alun alun karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...ruas jalan tersebut statusnya jalan nasional..perencanaan pemakaian untuk trotoar atau drainase kewenangan PJN [ pengelola jalan nasional ]. Sehingga untuk aduan ini Bapak/Ibu dapat melaporkannya ke kanal aduan provinsi atau pusat, karena kewenangannya bukan di Pemkab Karanganyar. https://www.lapor.go.id/. https://laporgub.jatengprov.go.id/
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yg bersangkutan bisa langsung datang ke sekolah
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
memang jalur depan masjid madaniah adalah Kawasan Steril dan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Parkir sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 511.3/ 2.240.20 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengaturan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) area alun-alun Kabupaten Karanganyar dan Sekitarnya. Demikian. Terima kasih
Respon DINAS KESEHATAN :
Selamat pagi Bapak/Ibu. Ada, Cek Kesehatan Gratis merupakan program pemerintah dan termasuk hak seluruh warga negara. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis pemeriksaan apa saja yang dilakukan, jadwal dan tehnik pelaksanaannya, silakan menghubungi Puskesmas terdekat dari perusahaan saudara. Terima kasih dan salam sehat