Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Pada hari ini Senin, 13 Juli 2026, Diskuktransesdm ada kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar terkait dengan penataan PKL di alun alun-alun Karanganyar hal aduan tersebut juga sudah kami sampaikan kepada ketua dan Komisi B, akan ada tindaklanjut dari aduan tersebut 🙏🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Baik, terimakasih atas laporannya, kami konfirmasi dulu ke bidang terkait🙏. Sudah kami konfirmasi, bahwa laporannya sudah masuk dan akan ditindaklanjuti
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Untuk aspirasi yang masuk ke Samsat, silakan langsung menghubungi nomor ini nggih, karena di luar kewenangan Pemkab Karanganyar🙏 (diberi flyernya)
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Kode qr bisa langsung scan le Dukcapil atau ke kecamatan, terimakasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
ini admin dari DIKBUD mau melakukan pengecekan, sudah proses diusulkan ya mas, ditunggu saja informasinya, dikarenakan belum ada informasi penyaluran untuk usulan berikut🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Yth. Mas **. Terima kasih atas informasi dan kepedulian yang Saudara sampaikan terkait keamanan aplikasi SPMB Kabupaten Karanganyar. Kami mengapresiasi upaya Saudara dalam melaporkan potensi kerentanan keamanan yang ditemukan pada layanan tersebut. Informasi yang Saudara sampaikan beserta bukti pendukung yang dilampirkan akan kami teruskan kepada pengelola aplikasi dan tim teknis terkait untuk dilakukan proses verifikasi, analisis, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa validitas, tingkat risiko, dan dampak dari temuan yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi teknis oleh pengelola sistem. Apabila diperlukan informasi tambahan, tim kami atau pengelola aplikasi dapat menghubungi Saudara untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Saudara dalam mendukung peningkatan keamanan siber pada layanan pemerintahan. Hormat kami, Tim Karanganyarkab-CSIRT Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Pada hari Senin, 13 Juli 2026, telah dilaksanakan pengecekan lokasi sebagai tindak lanjut aduan masyarakat di peternakan puyuh milik Bapak Joko, Dusun Tanon Lor, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, bersama Pemerintah Desa Gedongan. Peternakan memiliki populasi sekitar 3.000 ekor puyuh (campuran). Tim memberikan pembinaan teknis kepada peternak terkait kebersihan kandang dan pengelolaan limbah. Selanjutnya, akan dilaksanakan mediasi antara peternak dan pihak pengadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gedongan.Terimakasih🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Selamat pagi Yth. Pelapor. sbg informasi dari aduan sebelumnya ttg urgensi pemasangan PJU di ruas jalan dimaksud, telah kami laksanakan survey lapangan dan memang kami temukan bahwa di jalan perbatasan tersebut pemasangan unit PJU belum maksimal. Saat ini telah kami ajukan usulan penambahan pemasangan PJU pada anggaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar, disamping kami akan berkoordinasi dgn pengusaha di wilayah itu agar juga memberikan tanggung jawab sosial perusahaannya untuk pemasangan PJU di sekitar pabrik yang ada di wilayah tersebut.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, sebagai informasi kami sampaikan bahwa utk ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Jateng, oleh karenanya kami akan melaporkan kondisi tersebut agar segera ditindaklanjuti. Kami juga menghimbau kepada segenap pengendara hendaknya tetap berhati-hati serta menggunakan peralatan standar khususnya lampu utama di malam hari saat melintas di lokasi dimaksud.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Terkait keberadaan kabel fiber optik (FO) yang tidak tertata rapi di area permukiman, pada prinsipnya pemeliharaan, penataan, dan keselamatan jaringan telekomunikasi menjadi tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi atau pemilik jaringan yang memasang infrastruktur tersebut. Silakan dapat berkoordinasi dengan pihak RT/RW/Desa untuk melakukan penertiban jaringan dimaksud, karena kewenangan pemanfaatan jalan/aset desa menjadi ranah desa/ pemangku lingkungan setempat.