Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS SOSIAL :

izin menyampaikan pak, informasi yang kami dapatkan uatuk bantuan sepeda motor roda 3 sementara belum ada 🙏

Waktu aduan : 12 Januari 2026 19:12

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 18 Jam 32 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 12 Januari 2026 19:02

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 18 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Selamat siang kak...collab diperbolehkan, asal cover slide sesuai dgn standar desain kami

Waktu aduan : 12 Januari 2026 15:30

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 20 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

silakan mengisi formulir permohonan informasi di sini nggih, di aplikasi APIK: https://apik.karanganyarkab.go.id/pemohon

Waktu aduan : 12 Januari 2026 10:16

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 49 Menit

Respon :

Kabupaten Karanganyar Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 12 Januari 2026 09:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 15 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

selamat pagi, silakan bersurat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karanganyar perihal permohonan ijin studi pendahuluan. terima kasih.

Waktu aduan : 12 Januari 2026 07:28

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 7 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut diagendakan perbaikannya tahun 2026 ini...demikian Terima kasih.

Waktu aduan : 11 Januari 2026 10:36

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 0 Jam 39 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ..ruas jalan tersebut akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jumantono..demikian Terima kasih

Waktu aduan : 11 Januari 2026 10:12

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 1 Jam 2 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

erima kasih untuk ruas jalan ini juga akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jatiyoso...menanti anggaran ditetapkan...demikian Terima kasih.

Waktu aduan : 10 Januari 2026 17:38

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 17 Jam 33 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Pemasangan CCTV pada dasarnya diperbolehkan untuk keamanan, namun berdasarkan aturan UU NO 27 TAHUN 2022 tentang perlindungan data pribadi, utk menjamin hak privasi maka arah kamera tidak diperkenankan mengarah ke area privat rumah warga lain, terlebih lagi apabila rumah tangga ybs merasa terganggu privasinya. Untuk menjaga kenyamanan bersama, kami minta dilakukan penyesuaian sudut kamera. Aspek potensi pelanggaran: 1. Uu PDP: Pasal 1 angka 1 & 2 Data pribadi mencakup gambar atau rekaman visual seseorang yang dapat diidentifikasi. Pasal 20 Pemrosesan data pribadi (termasuk perekaman CCTV) wajib memiliki dasar yang sah dan tujuan yang jelas. Pasal 21 ayat (1) Pengambilan data pribadi harus terbatas dan relevan dengan tujuan. 2. UU KUHP: Pasal 406 KUHP Baru (tentang pelanggaran privasi): Setiap orang yang secara melawan hukum mengamati, merekam, atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain dapat dipidana. Demikian terimakasih.

Waktu aduan : 10 Januari 2026 15:18

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 16 Jam 36 Menit