Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS SOSIAL :

Data bansos terus dilakukan pemutakhiran yg masih berjalan dan berkelanjutan. Penetapan peringkat kesejahteraan (desil) telah diatur dlm kepmensos no 79/huk/2025. Bahwa penerima bansos hanya yg berada pada desil 1-5. Apabila terdapat bansos yg tidak tepat sasaran, silahkan melakukan pelaporan (sanggahan) pada aplikasi cek bansos. terimakasih 🙏. izin menyampaikan balasan pak, bahwa selanjutnya akan dilakukan cek lapangan oleh petugas 🙏

Waktu aduan : 5 November 2025 10:10

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 51 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

Tidak ada peraturan seperti itu pak🙏

Waktu aduan : 5 November 2025 09:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Pengajuan PIRT online melalui OSS . Syarat untuk PIRT minuman serbuk : 1. Mempunyai NIB dg KBLI 11040 2. Sertifikat PKP (ikut pelatihan PKP yg diadakan Dinkes). 3. KTP 4. Label yang benar sesuai ketentuan. 5. Surat Pernyataan CPPB (bisa didownload dr OSS atau disediakan di Loket MPP). 5. Materai 10 rb. Bisa diproses mandiri lwt OSS. Jika ada kendala, Silahkan datang ke MPP loket DPMPTSP utk mendapatkan pendampingan. Terimakasih

Waktu aduan : 4 November 2025 13:17

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 43 Menit
“Usul penerapan Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Setiap perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga lainnya wajib memiliki pegawai difabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Diperlukan audit sumber daya manusia (SDM) bagi instansi atau perusahaan yang belum memiliki pegawai difabel, karena minimal satu orang difabel harus diterima bekerja sebagai bentuk pelaksanaan nyata dari kewajiban tersebut. Masih banyak pihak yang enggan menerima pekerja difabel, padahal kesempatan kerja yang setara adalah hak setiap warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa: Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kewajiban ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang peran pemerintah pusat dan daerah dalam: Menyediakan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Mendorong perusahaan untuk memenuhi kuota kerja difabel. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan audit kepatuhan terhadap penerapan inklusi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, jangan hanya berhenti pada adanya Undang-Undang di atas kertas, tetapi harus ada pembuktian nyata di lapangan. Pemerintah dan dunia usaha perlu menunjukkan komitmen dengan membuka akses kerja yang adil, setara, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas. Dengan langkah nyata ini, anak-anak difabel akan mampu hidup mandiri, dihargai, dan berkontribusi bagi bangsa, sesuai kemampuan dan potensi yang mereka miliki. (Mohon koreksì bila ada yg salah sebut dlm peraturan2nya) #mbahothon #auditsdm Mohon maaf kl salah Hny sambat krn ank saya defabel”

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Utk penyelenggaraan jobfair yang secara khusus bagi disabilitas belum pernah. Namun di setiap event jobfair yg diselenggarakan oleh Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar selalu ada lowongan kerja yg diperuntukkan bagi teman2 disabilitas. Demikian jawaban kami, terimakasih atas masukkannya.

Waktu aduan : 4 November 2025 11:46

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 27 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

waalaikumsalam.....terima kasih sudah menghubungi dinas kesehatan untuk studi pendahuluan sudah jadi. silakan diambil di ruang perizinan Dinas Kesehatan pada jam kerja. terima kasih

Waktu aduan : 4 November 2025 08:52

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 7 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Hari ini tim PJU sudah melakukan TL aduan ini: pengecekan dan perbaikan di PG Tasikmadu ke barat

Waktu aduan : 3 November 2025 21:29

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 18 Jam 9 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...untuk aduan ini sudah kami sampaikan ke upt dpupr kecamatan colomadu agar segera ada pemeliharaan rutin...demikian terima kasih.

Waktu aduan : 3 November 2025 14:57

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 40 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya..kita sampaikan sesuai aduan ini : 1. Akses jalan ke puskesmas ruas jalan tersebut sudah di downgrade kembali ke desa....sehingga pemeliharaan nya ada didesa, silahkan berkoordinasi dengan desa setempat. 2. Ruas gedangan munggur akan ada perbaikan di perubahan tahun ini sebentar lagi semoga semua lancar. 3. Ruas pojok mojogedang juga akan ada perbaikan diperubahan tahun ini semoga lancar semua. 4. Ruas kutho ngargoyoso akan ada pemeliharaan rutin dari bidang bina marga demikian terima kasih 🙏🏻

Waktu aduan : 3 November 2025 14:42

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 39 Menit