Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
izin menyampaikan pak, informasi yang kami dapatkan uatuk bantuan sepeda motor roda 3 sementara belum ada 🙏
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Selamat siang kak...collab diperbolehkan, asal cover slide sesuai dgn standar desain kami
Respon DINAS KESEHATAN :
silakan mengisi formulir permohonan informasi di sini nggih, di aplikasi APIK: https://apik.karanganyarkab.go.id/pemohon
Respon :
Kabupaten Karanganyar Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.
Respon DINAS KESEHATAN :
selamat pagi, silakan bersurat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karanganyar perihal permohonan ijin studi pendahuluan. terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut diagendakan perbaikannya tahun 2026 ini...demikian Terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ..ruas jalan tersebut akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jumantono..demikian Terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
erima kasih untuk ruas jalan ini juga akan ada pemeliharaan rutin dari UPT DPUPR Kecamatan Jatiyoso...menanti anggaran ditetapkan...demikian Terima kasih.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Pemasangan CCTV pada dasarnya diperbolehkan untuk keamanan, namun berdasarkan aturan UU NO 27 TAHUN 2022 tentang perlindungan data pribadi, utk menjamin hak privasi maka arah kamera tidak diperkenankan mengarah ke area privat rumah warga lain, terlebih lagi apabila rumah tangga ybs merasa terganggu privasinya. Untuk menjaga kenyamanan bersama, kami minta dilakukan penyesuaian sudut kamera. Aspek potensi pelanggaran: 1. Uu PDP: Pasal 1 angka 1 & 2 Data pribadi mencakup gambar atau rekaman visual seseorang yang dapat diidentifikasi. Pasal 20 Pemrosesan data pribadi (termasuk perekaman CCTV) wajib memiliki dasar yang sah dan tujuan yang jelas. Pasal 21 ayat (1) Pengambilan data pribadi harus terbatas dan relevan dengan tujuan. 2. UU KUHP: Pasal 406 KUHP Baru (tentang pelanggaran privasi): Setiap orang yang secara melawan hukum mengamati, merekam, atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain dapat dipidana. Demikian terimakasih.