Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Kabupaten Karanganyar > Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > Perlu kami sampaikan bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > Meskipun sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Kami sarankan agar tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data usulan sudah benar dan selalu diperbarui. Semoga pada penetapan berikutnya anak Kakak dapat menjadi penerima PIP. Terima kasih. 🙏

Waktu aduan : 8 Juli 2026 12:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 20 Jam 0 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya, perhatian dan kepedulian bapak/ ibu terhadap kondisi jalan, Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa,Kondisi kerusakan pada ruas jalan seleuruh kabupaten karanganyar tersebut sudah menjadi perhatian kami dan telah masuk dalam rencana kerja kami Saat ini proses masih dalam tahapan administrasi dan persiapan pelaksanaan kegiatan. datanya sudah masuk “daftar kerja” kami dan sudah kami usulkan ke pemerintah,berproses satu persatu kami selesalesaikan Insyaallah penanganan akan dilaksanakan sesuai program yang telah direncanakan. Kami mohon masyarakat dapat bersabar, karena setiap pekerjaan harus melalui proses dan tahapan agar pelaksanaannya bisa maksimal. Terima kasih atas kepedulian dan masukan dari masyarakat. Kritik dan pengawasan dari bapak / ibu semua justru menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan. Demikian terima kasih 🙏

Waktu aduan : 7 Juli 2026 14:25

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 18 Menit

Respon :

Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, perlu kami sampaikan bahwa utk PJU pada ruas jalan tersebut merupakan kewenangan BPTD Kelas I Jateng (Jalan Nasional) dan beberapa bulan sebelumnya telah kami lakukan survey kondisi PJU yg mati di lokasi dimaksud serta melaporkannya secara tertulis kepada BPTD Kelas I Jateng dengan twmbusan kepada Dishub Prov Jateng. Untuk itu kami mohon bersabar sampai adanya perbaikan dari instansi yang berwenang, dan kami menghimbau kepada segenap pengendara agar tetap berhati-hati ketika melalui ruas jalan tersebut.

Waktu aduan : 7 Juli 2026 11:29

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 22 Jam 28 Menit

Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :

Berdasarkan cek yg dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kios Pupuk yg dimaksud, terdapat stok pupuk baik Urea, NPK Phonska, dan Organik (foto terlampir). Kepada para petani yg belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara : 1. Bergabung dengan kelompok tani terdekat 2. Mendaftar ke PPL wilayah Kecamatan utk dimasukkan ke dalam e RDKK, saat dibuka kesempatan pendaftaran. 3. Jika sdh terdaftar dalam e RDKK dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi, cukup dengan menggunakan KTP.

Waktu aduan : 7 Juli 2026 11:00

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 2 Menit

Respon PUDAM TIRTA LAWU :

Selamat pagi, izin menyampaikan tindaklanjut aduan nggih, bahwa sedang dilakukan perbaikan di daerah tersebut🙏(melampirkan foto perbaikan di Daerah Badran)

Waktu aduan : 7 Juli 2026 09:18

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 2 Jam 42 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Selamat sore. Matur suwun atas informasinya perlu kami sampaikan bahwasanya untuk waduk kewenangan BBWS bengawan solo

Waktu aduan : 6 Juli 2026 16:10

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :

monggo pakai paklay-sikomplit.karangnyarkab.go.id

Waktu aduan : 6 Juli 2026 12:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

Terima Kasih sudah menghubungi Dinas Kesehatan, Terkait masukan/ laporannya akan segera kami Koordinasikan lebih lanjut dengan Puskesmas Karanganyar, Salam Sehat. 🙏

Waktu aduan : 6 Juli 2026 11:23

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 18 Menit