Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya untuk trotoar sudah kita sampaikan ke bidang cipta karya yg menangani dan dikoordinasikan dengan upt dpupr wilayah barat untuk tindaknya...demikian Terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor Terkait dg retribusi parkir di tepi jalan sudah diatur dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kab. Karanganyar dalam rangka membantu peningkatan pendapatan asli daerah Kab. Karanganyar. dari beberapa titik parkir tepi jalan yg ada salah satu jukir yg mengajukan untuk pengelolaan parkir resmi adalah di tepi jalan area lapangan RM Said. Saat ini tim telah melakukan inspeksi ke beberapa titik parkir dlm rangka pembinaan dan pengawasan. Demikian terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Halo kak , hari ini lgsg kami tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelum memulai kegiatan usaha, pelaku usaha HARUS memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai peruntukan tata ruangnya. Mengurus perizinan, meliputi: 1. Perizinan berusaha melalui oss.go.id 2. Perizinan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan dan PBG). 3. Terkait persetujuan dr warga sekitar, TIDAK WAJIB. Namun sebaiknya dilakukan sosialisasi kpd warga sekitar utk kondusifitas dan keberlangsungan kegiatan usaha selanjutnya krn keg berpotensi mengganggu kenyamanan warga sktr.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
(0271) 495059
Respon DINAS SOSIAL :
Sebenarnya masalah bantuan yang mendata dari rt dan desa. Jika belum mendapat bantuan bisa pengajuan di desa membawa Fotocopy KK KTP atau bisa mendaftar mandiri melalui aplikasi cek bansos 🙏🏼 Bisa pengajuan di Petugas PMK dikelurahan harus petugas PMK. download aplikasi cek bansos
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih banyak informasinya turus jalan tersebut milik provinsi. Sudah kami sampaikan juga kepada DPU Provinsi Jawa Tengah. Namun di minta untuk share loc lokasi dimaksud. Terimakasih
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Terkait laporan mengenai bantuan alat pertanian (traktor dan alat tanam padi) yang belum dimanfaatkan, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. InsyaAllah, kami rencanakan besok pagi hari selasa, 21 April 2026 akan turun ke Desa Geneng, Kaling, Tasikmadu untuk memastikan kondisi di lapangan serta klarifikasi kepada pihak terkait. Terimakasih🙏🏻
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
izin menyampaikan nggih Bu, informasi yang kami dapatkan jalan ini adl jalan provinsi, sehingga kewenangan atas pemangkasan pohon jg menjadi kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Namun demikian, hal tersebut tetap kami teruskan ke DPU Provinsi🙏. untuk aduan yang menjadi kewenangan provinsi/pusat, dapat melalui kanal Laporgub https://laporgub.jatengprov.go.id/ dan lapor di https://lapor.go.id/. izin menyampaikan Bu, aduan ini sudah kami teruskan ke admin DPU Provinsi dan informasi yang kami dapat akan dilakukan survei🙏
Respon DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN :
izin menyampaikan flyer kegiatan tersebut nggih (flyer berisi jawaban dari pertanyaan penanya)