Aduan Sapamas Karanganyar
Respon :
Gass mas, makasih sarannya
Respon :
Untuk saat ini berjualan di dalam kami masih buat sistem kak
Respon :
Siap kak
Respon :
Siap kak
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Yth. Penanya.. Ruas jalan tersebut sudah diagendakan pemeliharaan rutin oleh bidang bina marga..sebentar lagi akan pelaksanaan demikian terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf pak, kami dari Kabupaten Karanganyar, bukan Surakarta 🙏. Mungkin bisa menghubungi kontak yang ada di websitenya Pak https://surakarta.go.id/
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terimakasih laporannya, PJU tsb bukan aset kami. Dimungkinkan milik warga, untuk pemeliharaannya bukan menjadi kewenangan kami. Trimakasih
Respon :
Iyaa tetap kami operasikan kembali
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa honor WB (Wiyata bhakti) hanya berlaku bagi instansi negeri, sehingga tidak dapat diterapkan pada satuan pendidikan swasta. Untuk MTs sendiri, termasuk yang berstatus swasta, merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Adapun kebijakan terkait guru maupun tenaga kependidikan di madrasah swasta sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Untuk tenaga pendidik, terdapat skema sertifikasi bagi guru, sementara untuk tenaga kependidikan saat ini belum terdapat mekanisme sertifikasi sebagaimana guru. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan.. Kami sarankan bapak/ibu menyampaikan hal ini kepada Kemenag selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini, melalui kanal aduan Kemenag di https://simdumas.kemenag.go.id/ Atau bisa disampaikan di kanal aduan pusat di Lapor.go.id 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
Terimakasih saran masukannya, kami Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, berproses terus dalam hal perbaikan data penerima Bansos, setiap saat kami melakukan verifikasi dan validasi lapangan dengan tujuan perbaikan data, masyarakat dapat membantu kami dengan menggunakan "cek bansos" Kementerian Sosial, apabila menemui masyarakat yang tidak layak menerima bansos tapi menerima, begitu juga dapat mengusulkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bansos.