Aduan Sapamas Karanganyar
Respon SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH :
info sementara hanya audiensi jam 1 di DPRD ..
Respon KECAMATAN TASIKMADU :
Sudah kami sampaikan Kepala desa papahan dan telah dilaksanakan sosialisasi oleh Kadus kepada para RT setempat agar memberikan pemahaman kepada warganya ... Terimakasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Pengisian kekosongan guru,khususnya bagi Lulusan PPG Pra Jabatan, melalui seleksi PPPK, formasi PPPK dibuka berdasarkan Kebutuhan guru yg ada, namun tetap mempertimbangkan Kemampuan Anggaran Di setiap Pemda, jika Kemampuan anggaran pemda terbatas maka bukaan Formasi akan terbatas, jika formasi terbatas sedangkan Non ASN masih banyak yg belum mendapatkan penempatan formasi, maka Formasi PPG Prajabatan tidak terbuka. PPG prajabatan biasanya akan terbuka pada Pemda yg buka Formasi nya lebih banyak dari ketersediaan NoN ASN Contoh : Pemda A memiliki non asn guru 500, membuka Formasi PPPK Guru 700, maka yg 200 dibuka dr jalur PPG Prajabatan. Untuk Karanganyar, non asn Guru nya 1700, buka formasi guru 88 (tahun 2024), maka formasi dari jalur PPG Prajabatan tidak terbuka 🙏
Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
Untuk pengangkatan paruh waktu hanya r3 dan r4 yang sudah melakukan seluruh tahapan seleksi PPPK, untuk solusi kekurangan guru akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Respon KECAMATAN TASIKMADU :
sudah di TL...api dimatikan. mas bayan sudah edukasi ke lokasi ketemu yg garap
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Selamat siang juga kak, Mohon maaf Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sampai saat ini belum menyediakan dan melayani penyewaan Alat mesin pertanian kak. Terimakasih🙏
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Matur nuwun utk laporannya. Akan kami agendakan untuk perbaikan titik tsb.
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
daftar cetak ulang kartu keluarga bisa lewat website https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/, ke kantor kecamatan, ke kantor desa, ke disdukcapil langsung atau juga bisa lewat aplikasi IKD (identitas kependudukan digital, Terima Kasih
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bahwa saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai pungutan pologoro di tingkat desa maupun kelurahan. Proses peralihan hak atas tanah maupun pengurusan administrasi terkait dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga berwenang serta pencatatan di pemerintah desa sebagai bagian dari tertib administrasi wilayah.
Respon KECAMATAN GONDANGREJO :
Terima kasih atas aduan yg disampaikan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dgn Kepala Dusun setempat, agar di kroscek & mendapatkan solusi atas aduan yg dimaksud. Mohon maaf & terima kasih banyak🙏