Pagi bapak ibu saya mau tanya kalau kalau perum tanah fasum disewakan untuk garasi pakir apa boleh mks. Lak saya tanya tanah fasum milik pemerintah warga bisa menggunakan fasum digunakan olah raga kalau fasum sosial bisa untuk pasar,tempat ibadah,taman anak anak dan sebagainya tapi tempatku malah dikontrakkan rt rw untuk garasi mobil apa itu ada uu bpk ibu saya pingin penjelasan bpk ibu

4 Maret 2025 05:07

LaporGub


Terima kasih kepada penanya....kami sudah sampaikan ke bidang, disampaikan dari bidang...pengembang menyediakan fasos dan fasum tentunya sudah di sesuaikan peruntukannya...kalau disewakan berarti tidak sesuai peruntukannya....monggo dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan yg menyewakan dicari solusinya yg terbaik...demikian terima kasih

4 Maret 2025 05:07

0 Hari 0 Jam 0 Menit



Lokasi Aduan: