Assalamualaikum bapak/ibu yang terhormat, izin bertanya untuk hak cuti melahirkan karyawan kontrak apakah hanya 1 bulan tanpa mendapatkan hak gaji pokok? Saya bekerja disalah satu Rumah Sakit dikaranganyar dan diberlakukan seperti itu cukup sedih dengan peraturan yang dibuat. Mohon bantuannya bapak/ibu terimakasih

10 Maret 2025 07:08

WA Sapamas


Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan Kab.Karanganyar. Untuk cuti melahirkan bagi ASN diatur dalam = 1.Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS 2.PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi tenaga kontrak/non ASN sesuai dengan peraturan/kebijakan pada institusi tersebut atau berdasarkan isi kontrak perjanjian kerja pada institusi tersebut.Demikian,terima kasih.. Salam Sehat

10 Maret 2025 07:08

0 Hari 0 Jam 13 Menit



Lokasi Aduan: