Assalamualaikum pak. Sya salah satu karyawan di perusahaan di Karanganyar pak. Saya mau mengadukan tentang kebijakan perusahaan saya, yang memberikan upah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti gambar yang tertera diatas pak. Saya merasa dirugikan atas kebijakan perusahaan yang telah dilakukan kepada kami pak. Saya mohon bantuannya agar upah THR yang diberikan kepada kami sesuai aturan atau undang undang yang berlaku di Kab Karanganyar ini pak. Terima kasih atas perhatian nya sya ucapkan terimakasih

10 Maret 2025 07:07

WA Sapamas


Yth. Penanya Dasar aturan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketentuan THR : 1. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. 2. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Kecuali ditentukan lain ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh/karyawan yg dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3. Bagi karyawan PKWTT dan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya. Sementara untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, tetapi belum sampai 12 bulan, besaran THR-nya akan dihitung proporsional sesuai masa kerja, yaitu : (Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan. 4. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PP nomor 6 Tahun 2016 ini dilakukan oleh

10 Maret 2025 07:07

0 Hari 0 Jam 6 Menit



Lokasi Aduan: