Maaf bpk..saya mau tanya...kenapa honor pegawai honorer kok sperti ini...yg masa krja baru sama yg masa krja lama kok sama besaranya...kasian yg tlah mengabdi lama bu Contoyhnya saya bu...udh 11 tahun honor sama yg masa kerja 3 taun...apa itu adil bu

18 Maret 2025 11:33

WA sapamas


Bapak/Ibu yang kami hormati, Terima kasih atas pertanyaannya. Kami memahami dan menghargai aspirasi serta perjuangan Bapak/Ibu sebagai tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Terkait besaran honorarium tenaga honorer, hal ini telah diatur berdasarkan *Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU)*. Dalam regulasi tersebut, besaran honorarium tenaga non-ASN ditentukan berdasarkan standar yang berlaku berdasarkan lama masa kerja, pendidikan terakhir, yaitu 0 sampai 1th, 1 sampai 3th, 3th lebih...sama dengan yang 3th Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keseragaman dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga honor yang diberikan kepada tenaga honorer mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam SSH dan SBU. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Bapak/Ibu yang telah lama mengabdi, dan kami memahami bahwa harapan akan penghargaan lebih terhadap masa kerja adalah hal yang wajar. Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait agar ke depan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer dapat dipertimbangkan. Terima kasih atas perhatian dan dedikasi Bapak/Ibu dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar. Semoga ke depannya ada kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan tenaga honorer. Hormat kami, *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar*

18 Maret 2025 14:46

0 Hari 3 Jam 13 Menit


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Lokasi Aduan: