Assalamualaikum , selamat siang bapak/ibu yang terhormat , Sedikit menyampaikan keluh kesah kami di sektor industri aperusaahaan yg mana status sy sebagai karyawan yg dmana masa kerja saya 4 bulan jalan tetapi tidak menerima hak kami yaitu thr karena alasan terhalang oleh peraturan pkb . Nah disini saya mau bertanya , apakah aturan pkb antara pengusaha dengan serikat kerja bisa mempengaruhi pemberian thr ? Bukankah adanya PKB itu sendiri di peruntukan agar tidak ada penyelewengan / perselisihan antara pengusaha & pekerja ? Sedangkan peraturan oemerintah jelas dan sangat mutlak bahwasanya pemberian THR wajib di berikan kepada karyawan yang telah bekerja selambat2nya 1 bulan sebelum hari raya keagamaan . ? Tetapi saya yg sudah bekerja selama 3 bulan lebih tidak menerima hak sy yaitu THR karena terhalang oleh yg katanya PKB .? Tolong di respon pak , terimakasih semoga sehat selalu 🙏🙏
24 Maret 2025 12:35
WA sapamas
Waalaikumsalam. Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya. Sesuai ketentuan masa kerja dibawah 1 tahun berhak mendapatkan THR. Untuk lebih jelasnya, silahkan saudara menghadap petugas di POSKO LAYANAN ADUAN THR 2025. d/a. Kantor Disdagperinaker Karanganyar. Cq. Bidang Naker. Demikian jawaban kami, semoga membantu.
24 Maret 2025 12:43
0 Hari 0 Jam 8 Menit
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
Lokasi Aduan: