Selamat pagi pak di desa kami terdapat salah satu warga yg mengedarkan pupuk organik ilegal apakah itu diperbolehkan?. Dalam 1 bulan pupuk organik yan diedarkan bisa lebih dari 30 ton. Apakah hal tersebut boleh dilakukan tanpan ada ijin edar ataupun BPOM?. Lokasinya di Kelurahan blorong tepatnya di dusun daren kulon, Jumantono. Ini sudah sejak lama mengedarkan pupuk cair ilegal. Yang dikirim ke luar luar daerah. Gudang dirumah bapak W , penanggung jawab atau pemilik usaha bapak B. Baunya juga meresahkan. Ini juga diedarkan lewat olshop. Apa yang harus sy lakukan pak apakah harus membuat laporan ke dinas terkait atau ke kepolisian atau bisa dari perwakilan bapak

30 Maret 2025 08:42

WA sapamas


Terimakasih atas masukannya. Untuk pupuk organik kalau digunakan sendiri diperbolehkan, tapi kalau dikomersilkan harus ada ijin edar dari Kementrian Pertanian dan memiliki Sertifikasi SNI Pupuk Organik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Organik. Untuk mempastikan terlebih dahulu apakah warga yang mengedarkan pupuk tersebut sudah memenuhi kedua kriteria tersebut, dari Dispertan siap untuk cek lapangan, mohon info lengkap lokasi dan nama yg memproduksi popuk organik tersebut 🙏 Untuk gangguan lingkungan (bau) bisa dilaporkan ke DLH.

30 Maret 2025 10:02

0 Hari 1 Jam 20 Menit


DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN


Lokasi Aduan: