Pohon yang Membahayakan (Pohon yang Membahayakan)
Mas sampekan ke Pemda kra y mas Kon ngepras dpn pabrik air mancur Pange gede2 gapuk. Dari Budi siswasmas Kebakkramat
22 Mei 2025 06:23
WA sapamas
izin menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut adalah jalan nasional, sehingga Pemkab Karanganyar dalam hal ini Dinas PUPR tidak punya kewenangan baik itu jalan dan turusnya. Untuk itu, aduan ini silakan disampaikan ke Provinsi Jateng atau Pusat melalui LaporGub! atau lapor.go.id. Berikut kami berikan linknya: https://laporgub.jatengprov.go.id/
22 Mei 2025 09:21
Aduan (Aduan)
0 Hari 2 Jam 58 Menit
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Lokasi Aduan: