Honor Non ASN (Honor Non ASN)
Slmat pagi mau tanya honor para tendik non asn dicairkan bulan ini kpn nggih, tolong ditanyakan di dinas pendidikan.terima kasih
17 Juni 2025 15:35
WA sapamas
Sesuai Perjanjian Kerja pasal 7 ayat (4), bahwa pembayaran jasa pegawai non ASN dibayarkan setiap bulan pada bulan berjalan, pembayaran jasa tsb diberikan atas kerja dan jasa yg telah dilakukan, dalam hal ini akan dibayarkan pada bulan berjalan.
17 Juni 2025 15:39
Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)
0 Hari 0 Jam 4 Menit
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Lokasi Aduan: