Pengajuan SIP (Pengajuan SIP)

Saya tanggal 9 Juni 2025 mengajukan SIP menggunakan STR lama. SIP sudah terbit dan masa berlakunya sampai 7 Oktober 2026. Tetapi untuk e-STR sekarang sudah terbit per tanggal 6 Juni 2025 karena pada saat pengajuan e-STR belum bisa di dwonload. Apakah boleh jika pembaharuan pakai e-STR agar SIP berlaku 5 tahun atau pembaruan SIP saja?Terimakasih

20 Juni 2025 09:16

WA sapamas


selamat pagi masa berlaku SIP disesuaikan pada masa berlaku sertifikasi kompetensi, Apabila menggunakan STR lama, masa berlaku SIP disesuaikan dengan masa berlaku STR, sedangkan apabila menggunakan e-STR, masa berlaku SIP disesuaikan dengan bukti kecukupan SKP Named/Nakes berdasarkan skp.kemkes.go.id, atau berdasarkan sertifikat kompetensi yang masih berlaku. dalam kronologi Ibu Shinta Pasmawati, SIP saat ini masih berlaku s.d Oktober 2026, namun apabila akan dilakukan pembaruan SIP silakan saja dgn persyaratan kecukupan SKP. terima kasih. salam sehat.

20 Juni 2025 09:56

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 0 Jam 40 Menit


DINAS KESEHATAN


Lokasi Aduan: