Pemasangan Baliho (Pemasangan Baliho)

Ijin bertanya perihal perijinan untuk pemasangan banner/baliho sepanjang Jl. Lawu dan sekitarnya seperti apa prosedurny ya minn ?

2 Juli 2025 10:56

WA sapamas


Jika masih dalam tahap pembangunan, maka melewati 3 dinas yakni DPU, Dishub, dan DPMPTSP. Untuk DPU terkait titik yg akan dituju itu milik Pemkab/Provinsi. Dishub kaitannya dg seberapa besar reklame yg akan dibangun, apakah melewati pandangan jalan/tdk. DMPTSP kaitannya dng perizinan. Jika semua sudah dilalui, sudah ada reklame yg berdiri, nanti baru ke BKD untuk pajak.. Utk ajuan perizinan baliho/ reklame permanen, msh menunggu perbub ttg reklame yg saat ini msh berproses. Pemohon silahkan lebih dahulu utk mengurus Izin pemanfaatan ruang milik jalan ke bidang binamarga DPU PR dan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung.

3 Juli 2025 08:24

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 21 Jam 28 Menit


BADAN KEUANGAN DAERAH


Lokasi Aduan: