Jalan Rusak (Jalan Rusak)

9 jam yang lalu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-D.I.Y Yth. Warga Kabupaten Karanganyar di Tempat Dengan hormat, Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian warga terhadap kondisi infrastruktur jalan, khususnya ruas Jalan NgangkrukJeruksawit di wilayah Dusun Banyubiru, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Dapat kami sampaikan bahwa ruas tersebut merupakan bagian dari jalan kabupaten, sehingga kewenangan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan jalan berada pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun usulan penanganan ruas Jalan NgangkrukJeruksawit yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui skema pendanaan pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Inpres Jalan Daerah (IJD) telah diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TengahDI Yogyakarta telah menjalankan perannya sesuai kewenangan, yaitu melakukan validasi teknis terhadap usulan yang diajukan dan telah diinput oleh Pemda melalui sistem SITIA (Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel). Perlu kami sampaikan bahwa dalam mekanisme IJD, pengusulan dilakukan oleh pemerintah daerah atau anggota DPR RI kepada Menteri PU. Selanjutnya, usulan diverifikasi secara teknis oleh Balai dan dinilai kelayakannya oleh Direktorat teknis terkait di lingkungan Kementerian PU berdasarkan pemenuhan readiness criteria dan tematik prioritas nasional. Prosedur ini berlaku secara nasional untuk seluruh daerah, dan penetapan lokasi penanganan bersifat objektif serta menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran pusat. Adapun pada Tahun Anggaran 2025, keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah berdampak pada terbatasnya alokasi dana DAK fisik, termasuk di bidang konektivitas. Kondisi ini mengakibatkan tidak semua usulan daerah dapat difasilitasi dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal belum terdapat program pelaksanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) maupun alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, maka penanganan jalan dimaksud masih menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan kewenangan atas status jalan tersebut. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan aspirasi warga, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TengahDI Yogyakarta Kementerian Pekerjaan Umum. Dari kementrian PU dilempar ke daerah, dari daerah dilempar ke pemerintah pusat, tidak ada solusi konkrit kapan perbaikan jalan ini dilakukan!. Padahal jalan sudah tidak dapat dilewati dengan layak dan merusak kendaraan kami

9 Juli 2025 21:44

WA sapamas


Terimakasih sudah melaporkan di kanal resmi pengaduan. Jalan tersebut jalan kabupaten. Kerusakan jalan Ngangkruk-Jeruksawit sudah menjadi perhatian pemerintah kabupaten karanganyar sejak 2023. Direncanakan untuk dibangun lewat Inpres jalan daerah 2024 (gagal), .Dana alokasi khusus 2025 (batal karena efesiensi). Pemerintah kabupaten karanganyar terus berupaya mencari anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

10 Juli 2025 11:02

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 13 Jam 18 Menit

Ngangkruk - Jeruksawit (12)


DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


Lokasi Aduan:

Gondangrejo

Jeruksawit