Penipuan lewat Modus Pinjaman (Penipuan lewat Modus Pinjaman)
Selamat siang. Saya mendapatkan nomor telp yang menghubungi saya. Dengan modus salah nama dan penagihan pinjaman tidak atas nama saya. Saya Wati di Karanganyar. Apa yang harus saya lakukan?
29 Juli 2025 13:29
WA sapamas
Selamat siang, Ibu Wati. Terima kasih telah menyampaikan informasi ini. Berdasarkan keterangan yang Ibu sampaikan, besar kemungkinan Ibu sedang menjadi target penipuan atau modus penagihan ilegal. Berikut langkah-langkah yang bisa Ibu lakukan: ✅ 1. Jangan Panik dan Jangan Merespons dengan Data Pribadi Jangan memberikan nama lengkap, NIK, foto KTP, alamat, nomor rekening, atau data lain. Jangan membalas pesan atau mengonfirmasi apapun jika penagih menyebutkan nama orang lain. ✅ 2. Dokumentasikan Komunikasi Simpan rekaman suara, tangkapan layar (screenshot), atau bukti komunikasi lainnya. Catat nomor telepon dan waktu mereka menghubungi. ✅ 3. Laporkan ke Pihak Terkait Berikut tempat-tempat yang bisa Ibu hubungi untuk melaporkan: 🔹 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Layanan Konsumen: 157 WhatsApp OJK: 081-157-157-157 Email: konsumen@ojk.go.id Website: https://kontak157.ojk.go.id 🔹 Kominfo / Adukan Penipuan Lapor ke: https://aduan.kontakdigital.id 🔹 Polisi (Unit Siber / Reskrim) Bisa datang ke Polsek/Polres terdekat, bawa bukti-buktinya. Atau lapor online di https://patrolisiber.id ✅ 4. Blokir Nomor Tersebut Gunakan fitur blokir di HP, atau jika perlu, gunakan aplikasi seperti: Truecaller Getcontact ✅ 5. Cek Nama Ibu di Aplikasi Pinjaman Untuk berjaga-jaga, Ibu bisa cek apakah ada pinjaman atas nama Ibu di: SLIK OJK (dulu BI Checking) via https://idebku.ojk.go.id (perlu unggah KTP dan mengisi form permohonan)
30 Juli 2025 15:24
Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)
1 Hari 1 Jam 55 Menit
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Lokasi Aduan: