Pencemaran Lingkungan (Pencemaran Lingkungan)
Izin melaporkan pencemaran lingkungan tps desa jetis dekat dukuh widoro segera di pindahkan. Kalok membangun tps itu lihat pasal Pasal 23 ayat 3 huruf e menyatakan bahwa lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) harus berjarak lebih dari 1 km (satu kilometer) dari permukiman, dengan pertimbangan potensi pencemaran air lindi, bau, penyebaran vektor penyakit, dan aspek sosial. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 (Permen PU 2013) Pasal 32 ayat (3) menetapkan bahwa TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) harus berjarak paling sedikit 500 meter dari pemukiman terdekat .
2 Agustus 2025 19:20
WA sapamas
Untuk pemindahan TPS Desa Jetis akan kami koordinasikan bersama instansi terkait, karena hal ini melibatkan beberapa dinas, kecamatan dan desa setempat. Kami sangat mengapresiasi pemahaman regulasi Saudara terkait aduan ini dan terimakasih sudah sangat peduli terhadap lingkungan hidup sekitar. Semoga ada titik terang dengan solusi terbaik terkait pengelolaan sampah di desa Jetis 🙏🏻
6 Agustus 2025 08:41
Aduan (Aduan)
3 Hari 13 Jam 21 Menit
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Lokasi Aduan: