Kerukunan Warga (Kerukunan Warga)

Selamat malam bpk / ibu Perkenalkan nama saya ibu... Alamat tinggal Dusun Banyubiru RT 2 RW 8 Jatikuwung Karanganyar. Sementara KTP kami sa'at ini masih beralamat kan di Sangkrah Solo, karena beberapa alasan. Saya ingin menyampaikan perihal yang suami alami tadi malam ( Senin 11 Agt 2025 ) Sekitar jam 18.30 malam pak RT kami bersama seorang pengurus RT datang ke rumah kami. Yang awalnya kami mengira mengenai hal iuran 17 an, ternyata mereka menyampaikan hal yang mengatasnamakan kesepakatan warga ( bapak2 ) 'mengeluarkan' suami saya ( mungkin termasuk kami istri dan anak ) dari warga di kampung kami tsb diatas, dengan alasan suami saya bbrp kali tidak hadir dalam pertemuan bapak2. Terakhir hari Sabtu kemarin tgl 9 Agustus pertemuan diajukan kebetulan suami saya ada pekerjaan bbrp hari di Pekalongan, dan suami saya juga belum membuka chat grup warga bapak2. Uang arisan yg sdh terbayar dikembalikan, tapi oleh suami saya diberikan untuk kas RT. Memang hal tsb adalah peraturan, tetapi menurut saya apakah sebaiknya tidak disampaikan teguran dahulu mengingat kan. Tidak serta merta di 'pecat' dari anggota warga. Sanksi sosial yg seperti itu tidak selayaknya kami terima. Suami saya sa'at ini menjalani pekerjaan sebagai driver online, sudah berjalan +- 5 bulan untuk memulihkan kondisi ekonomi kami. Mengejar setoran untuk menutup angsuran tiap bulan dll. Hal itu memang bukan urusan warga, dan mungkin warga juga tidak mau tahu. Tapi tidak ada niat sedikit pun dari suami u meremehkan kerukunan warga. Kami memang warga yang baru +- 1,5 tahun tinggal di dusun tsb. Apakah memang peraturan di dusun sedemikian hebatnya shg tidak ada toleransi pendekatan dulu kpd warga yg bersangkutan. Sementara yg kami tahu di sosmed keluarga seorang koruptor yg banyak merugikan negara masih bisa melenggang dg nyamannya. Keluarga kami tidak membuat keresahan ataupun kejahatan di masyarakat. Sementara u 'menutup' kekurangan suami, saya sbg istri berusaha aktif di masyarakat ( rewang, takziah, pertemuan ibu2 dll ). Tadi malam suami saya menyampaikan kpd bpk RT, u datang pertemuan bpk2 di bulan September dan akan meminta maaf dan mohon diijinkan u diterima kembali sbg warga, meski masih istilah 'boro'. Dan jawaban bpk RT adalah nanti tergantung warga bagaimana dg mengatasnamakan kesepakatan warga. Perlu diketahui bahwa rumah tsb adalah hak milik kami. Seperti yg sudah terjadi di dusun bahwa pertemuan warga baik bpk2 maupun ibu2 dilaksanakan di hari tertentu dg pasaran tertentu. Jadi kami masih sering lupa. Berbeda dg tgl yg mudah diingat. U hal itu kami tidak masalah berusaha u menyesuaikan. Demikian bpk / ibu, hal ini saya sampaikan. Saya menyadari mungkin kami memang belum bisa menjadi warga yg baik, tetapi kami tetap akan berusaha lebih baik. Mohon jika diperkenankan, kami dimediasi dg warga u kelanjutan nya. Dan saya berharap hal ini menjadi pelajaran u kita semua dalam menjadi warga, pengurus dusun dll. Bahwa semua hal bisa dikomunikasikan dengan baik. Krn saya yakin semua tidak ada yg sempurna. Bahkan warga lokal sekalipun. Saya sangat mengerti istilah 'deso mowo coro negoro mowo toto'. Tetapi tetap semua bisa di komunikasi kan. Terimakasih Mohon maaf apabila aduan saya ini nantinya akan menggangu kenyamanan warga di dusun kami. Tetapi niat saya adalah aduan untuk 'membangun' Terimakasih

12 Agustus 2025 19:46

WA sapamas


Terima kasih atas aduan yg disampaikan. Selanjutnya akan kami teruskan kpd Pemerintah Desa Jatikuwung, agar bisa memediasi/ mengakomodasi aduan yg dimaksud. Mohon maaf & terima kasih banyak🙏

12 Agustus 2025 20:48

Aduan (Aduan)

0 Hari 1 Jam 2 Menit


KECAMATAN GONDANGREJO


Lokasi Aduan: