Denda PDAM (Denda PDAM)
Saya mau Menyampaikan keluhan terkait denda telat pembayaran PDAM Karanganyar yang telatnya hanya sehari tapi dendanya sampai 10% dari pembayaran itu termasuk pungutan liar bukan denda dan memeras masyarakat saya mohon untuk ditindaklanjuti sebagai contoh untuk denda telat pembayaran PLN saja hanya Rp3.000 Tapi kenapa di PDAM dendanya besar sekali dan Sangat memberatkan. Jangan buat masyarakat terbebani dengan pelayanan perumda Karanganyar.
25 Agustus 2025 12:00
WA sapamas
Terimakasih telah memberikan masukan, ijin menyampaikan bahwa PUDAM Tirta Lawu hanya menjalan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif lain yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar pada lampiran III : disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran rekening air/non air sebesar 10℅ dengan minimal denda Rp 5.000. Demikian yang dapat disampaikan dan terima kasih.
25 Agustus 2025 12:30
Aduan (Aduan)
0 Hari 0 Jam 30 Menit
PUDAM TIRTA LAWU
Lokasi Aduan: