Mencabut Laporan di Kepolisian (Mencabut Laporan di Kepolisian)
Selamat siang Bapak/Ibu admin SAPAMAS yang terhormat. Mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Ghania Umi Jafna, warga Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Saya mendapatkan nomor ini melalui bio akun instagram resmi Pemerintah Kabupaten Karanganyar Saya izin bertanya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai, kesepakatan juga telah dituangkan dalam surat resmi yang bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak. Apabila kami ingin mencabut laporan tersebut di kepolisian apakah memerlukan biaya tambahan? Apabila memang terdapat biaya berapa nominal resminya? Apabila tidak ada dan kami diminta sejumlah uang apakah hal tersebut juga termasuk pungutan liar? Besar harapan saya untuk mendapatkan jawaban dari Bapak/Ibu yang terhormat agar perkara ini menjadi lebih jelas bagi saya yang awam. Atas waktu dan perhatiannya saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga Bapak/Ibu yang terhormat sehat selalu. Hormat saya, Ghania Umi Jafna
3 September 2025 12:27
WA sapamas
Izin menyampaikan Bu. Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa SAPAMAS adalah kanal aduan untuk organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup kewenangan Kabupaten Karanganyar. Untuk yang Ibu tanyakan, itu berada di lingkup yang bukan wewenang kami. Kami tidak mengetahui SOP yang ada dan berlaku di Kepolisian seperti apa. Oleh karena itu saran kami, silakan Ibu langsung menanyakannya ke pihak kepolisian. Berikut kami lampirkan kanal aduan Polres Karanganyar. Terimakasih🙏. untuk tambahan Bu, ada kanal bernama Lapor.go.id yang bisa dimanfaatkan untuk bertanya. Nanti akan diteruskan ke yang membidangi, langsung dari Pusat🙏
3 September 2025 15:02
Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)
0 Hari 2 Jam 35 Menit
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Lokasi Aduan: