Penambahan PTK (Penambahan PTK)

Assalamualaikum Bapak H. Rober Christanto, S.E., M.M. Selamat malam Mohon izin bertanya Bapak terkait penambahan PTK baru di Dapodik Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar apakah masih bisa dilakukan nggih pada tahun 2025 ini?🙏🏽 Mengingat kami dari lulusan PPG Prajabatan yang sudah melaksanakan pengabdian Wiyata Bakti (WB) 1 tahun lebih di sekolah-sekolah negeri baik SD maupun SMP di Kabupaten Karanganyar yang dapat dibuktikan dengan adanya SK dari pihak sekolah belum bisa terdata dalam Dapodik serta mendapatkan SPT dari Dinas 🙏🏽 Mohon sekiranya diberikan solusi untuk kedepannya agar data kami dapat terdata dan masuk ke dalam Dapodik Dinas serta mendapatkan SPT dari Dinas nggih Bapak🙏🏽 Terima kasih Wassalamualaikum wr.wb

12 Oktober 2025 19:26

WA sapamas


Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , tidak diperkenankan lagi dengan adanya penambahan atau penambahan Non ASN pada satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional untuk mewujudkan satu sistem ASN yang lebih tertib dan terintegrasi. Dengan ketentuan tersebut, penambahan PTK baru ke dalam Dapodik saat ini belum dapat dilakukan . Kami memahami aspirasi dan semangat pengabdian rekan-rekan lulusan PPG Prajabatan, dan akan terus menyampaikan hal ini sebagai bahan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat . Untuk saat ini, kami menyarankan agar rekan-rekan dapat mengikuti mekanisme resmi rekrutmen ASN/PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

13 Oktober 2025 14:26

Aduan (Aduan)

0 Hari 19 Jam 0 Menit


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Lokasi Aduan: