Pencemaran Lingkungan (Pencemaran Lingkungan)
selamat siang pak,,, perkenalkan saya warga ds.kamplok kel.jetis kec.jaten karanganyar saya ingin menyampaikan beberapa keluhan tentang aliran sungai colo timur 1.adanya bangunan yg menurut saya ilegal berdiri di sepanjang aliran colo timur yg berada di kelurahan jetis 2.adanya tindakan membakar sampah sisa plastik tidak terpakai 1 hari 3-4 kali yg membuat udara tambah buruk di sekitaran desa kamplok mohon untuk dievaluasi dan dicek pak karna ini sangat meganggu saya,terlebih lagi dilingkungan kami banyak anak balita,,karena garis lurus pembakaran sampah tempat dilingkungan kami
8 Oktober 2025 16:12
WA sapamas
Hasil Tindak Lanjut Aduan dengan Verifikasi Lokasi Aduan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. area sempadan sungai irigasi Colo, Desa jetis, Kecamatan Jaten. Menurut keterangan Perangkat desa bahwa sertipikat tanah tersebut dikuasi oleh (balai Besar Wilayah Sungai) BBWS Bengawan Solo. 2. Kegiatan penampungan sampah dilakukan oleh Bp. Suwarno. Usaha sudah dilakukan selama sekitar satu tahun. Saat dilakukan cek lokasi yang bersangkutan tidak di tempat, hanya ditemui isterinya. Lahan memempati tepi jalan sempadan sungai saluran Colo dan berada di tepi sawah penduduk yang menurut pengakuannya sudah disewa. Sampah berupa sampah domestik, diperkirakan dari rest area jalan tol Solo-Ngawi. Sampah dikirim menggunakan kendaraan truk. Bu Suwarno memilah sampah yang masih bisa dijual, sisanya dibakar. Saat cek lokasi banyak dijumpai lalat di lokasi usaha pemilahan. Bu Suwarno membayar uang transport kepada pihak pengangkut sampah. Oleh pihak tim tindak lanjut aduan disarankan supaya tidak melakukan pembakaran sampah 3. Di seberang sungai terdapat juga usaha pengumpulan sampah/limbah yang berasl dari pabrik tekstil sekitar desa jetis yang dilakukan oleh Bapak Ganefo. Kegiatan usaha sudah dilakukan sejak tahun 2016. Menurut pengakuannya memiliki tenaga kerja 3 orang, namun karena tenaga kerjanya tidak masuk semua sehingga limbah tersebut yang berupa kain dan plastik berserakan menumpuk di atas tanggul sungai. Di samping melakukan pengumpulan limbah dari pabrik tekstil pak Ganefo juga mengumpulkan limbah dari sungai yang terbawa arus dan mengambang dan berpotensi menyumbat aliran air sungai saluran irigasi Colo. 4. Mengingat lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah desa Jetis, Kecamatan Jaten, maka kedua kegiatan tersebut di atas dilaporkan ke BBWS Bengawan Solo. Pihak BBWS Bengawan Solo telah melakukan Survei ke lokasi yang dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk menertibkan kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pihak pemmerintah desa Jetis juga sudah menyampaikan surat permohonan tindak lanjut dari kegiatan pengumpulan dan pembakaran sampah yang menimbulkan dampak dan mengganggu masyarakat dusun Kamplok yang berada di dekat lokasi namun belum ada tanggapan dari BBWS. 5. Pihak Desa mengharapkan pihak DLH supaya meminta pihak BBWS menindaklanjuti aduan di atas. Untuk meminimalisir kegiatan penimbunan limbah dan sampah di lokasi tersebut juga diusukkan agar pihak BBWS memasang portal yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan sepeda motor.
9 Oktober 2025 09:51
Aduan (Aduan)
0 Hari 17 Jam 39 Menit
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Lokasi Aduan: