Usulan Pekerjaan Untuk Difabel (Usulan Pekerjaan Untuk Difabel)

Usul penerapan Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Setiap perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga lainnya wajib memiliki pegawai difabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Diperlukan audit sumber daya manusia (SDM) bagi instansi atau perusahaan yang belum memiliki pegawai difabel, karena minimal satu orang difabel harus diterima bekerja sebagai bentuk pelaksanaan nyata dari kewajiban tersebut. Masih banyak pihak yang enggan menerima pekerja difabel, padahal kesempatan kerja yang setara adalah hak setiap warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa: Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kewajiban ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang peran pemerintah pusat dan daerah dalam: Menyediakan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Mendorong perusahaan untuk memenuhi kuota kerja difabel. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan audit kepatuhan terhadap penerapan inklusi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, jangan hanya berhenti pada adanya Undang-Undang di atas kertas, tetapi harus ada pembuktian nyata di lapangan. Pemerintah dan dunia usaha perlu menunjukkan komitmen dengan membuka akses kerja yang adil, setara, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas. Dengan langkah nyata ini, anak-anak difabel akan mampu hidup mandiri, dihargai, dan berkontribusi bagi bangsa, sesuai kemampuan dan potensi yang mereka miliki. (Mohon koreksì bila ada yg salah sebut dlm peraturan2nya) #mbahothon #auditsdm Mohon maaf kl salah Hny sambat krn ank saya defabel

4 November 2025 11:46

WA sapamas


Yth. Penanya Utk penyelenggaraan jobfair yang secara khusus bagi disabilitas belum pernah. Namun di setiap event jobfair yg diselenggarakan oleh Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar selalu ada lowongan kerja yg diperuntukkan bagi teman2 disabilitas. Demikian jawaban kami, terimakasih atas masukkannya.

5 November 2025 09:13

Aspirasi (Aspirasi)

0 Hari 21 Jam 27 Menit


DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA


Lokasi Aduan: