Lokasi Pembangunan Kopdes Merah Putih (Lokasi Pembangunan Kopdes Merah Putih)

Assalamualaikum Wrwb, mohon ijin BPK/ ibu, saya bertanya didesa Pendem kecamatan mojogedang akan di bangun koperasi merah putih,tapi masalahnya kenapa di bangun di lapangan tidak tanah kas desa yang lain? Apakah sudah sesuai prosedur?

17 November 2025 23:19

WA sapamas


Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.

18 November 2025 08:51

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 9 Jam 32 Menit


DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA


Lokasi Aduan: