Cara Mengajukan KIS (Cara Mengajukan KIS)

apakah saya bisa mengajukan KIS untuk berobat dan syaratnya bagaimana

19 Januari 2026 20:07

WA sapamas


Pengajuan BPJS PBI (KIS) hanya bisa di petuga PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy dan tidak perlu datang ke kantor dinsos karena semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja. Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu

20 Januari 2026 08:09

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 12 Jam 2 Menit


DINAS SOSIAL


Lokasi Aduan: