upah karyawan yang belum dibayarkan (upah karyawan yang belum dibayarkan)

LAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN NORMA KETENAGAKERJAAN (ANONIM & RAHASIA) Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar Dengan hormat, Melalui laporan ini, pelapor menyampaikan pengaduan secara anonim atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh: Nama Perusahaan : PT Porto Unit/Plant : Plant 4 Alamat Perusahaan : Area Sawah, Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57752 (Sebelah CV Ketjubung) Kontak HRD Perusahaan : 📞 Nomor HP HRD : 08978944182 Ibu Osi (dicantumkan untuk memudahkan klarifikasi oleh pihak Disnaker) Uraian Dugaan Pelanggaran: Upah pekerja dibayarkan di bawah UMK Kabupaten Karanganyar yang berlaku. Pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. Jam lembur tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak normatif pekerja tidak dipenuhi, termasuk pengaturan jam kerja dan waktu istirahat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Permohonan: Pelapor memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar agar: Melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke PT Porto Plant 4. Menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya demi menghindari potensi intimidasi terhadap pekerja. Demikian laporan pengaduan ini disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, diucapkan terima kasih. Karanganyar, __________ 2026 Pelapor (Anonim)

19 Januari 2026 06:05

LaporGub


Kabupaten Karanganyar Pengaduan itu bisa langsung ke link ini, nanti ngisi data lengkap tindak lanjut dengan mediator. Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

20 Januari 2026 08:29

Aduan (Aduan)

1 Hari 2 Jam 24 Menit


DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA


Lokasi Aduan: