Informasi Penerimaan Guru Selain ASN (Informasi Penerimaan Guru Selain ASN)

Selamat siang, mohon izin bertanya. Sebelumnya mohon maaf mengganggu. Terkait rapat koordinasi guru pengganti tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Disdikbud KRA kemarin, kiranya dapat diinformasikan bagaimana hasil rapat tersebut nggih ? Selain itu, apakah di wilayah KRA masih membuka kesempatan penerimaan guru selain ASN? Terimakasih sebelumnya 🙏🏻

28 Januari 2026 13:28

WA sapamas


Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Guru Pengganti tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Disdikbud Kabupaten Karanganyar (KRA), berikut adalah poin-poin penting yang dapat saya sampaikan: ​Hasil Rakor Guru Pengganti 2026 ​Secara garis besar, terdapat penegasan mengenai alur birokrasi dan tata kelola tenaga pendidik di wilayah Karanganyar: ​Sentralisasi Kewenangan: Pemenuhan kebutuhan guru pengganti kini menjadi kewenangan penuh Dinas Pendidikan. ​Mekanisme Usulan: Sekolah tidak diperkenankan mengangkat guru pengganti secara mandiri tanpa koordinasi. Pengisian posisi kosong harus melalui usulan resmi dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. ​Verifikasi Data: Dinas akan melakukan verifikasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebelum menyetujui penempatan guru pengganti. ​Kesempatan Penerimaan Guru Non-ASN di Karanganyar ​Mengenai pertanyaan Anda tentang penerimaan guru selain jalur ASN (CPNS/PPPK), berikut adalah kondisinya saat ini: ​Sistem Antrean/Database: Saat ini, prioritas biasanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah masuk dalam Database Disdikbud atau yang sudah memiliki jam mengajar namun perlu penataan ulang.

29 Januari 2026 14:45

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

1 Hari 1 Jam 17 Menit


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Lokasi Aduan: