penyelewengan jabatan (penyelewengan jabatan)

Saya melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pelanggaran disiplin, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa atas nama Muhammad Andri Winata bersama istrinya Nurcahyani Vermatasari terhadap ibu saya Rowitri. Kronologi Kejadian: Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mendatangi ibu saya di sekolah tempat ibu saya bekerja, dengan mengaku sebagai wali murid. Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan diduga: Memaksa ibu saya agar saya mencabut laporan yang telah saya buat. Menarik tangan ibu saya dengan keras sehingga diduga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Mengancam akan menemui kepala sekolah apabila laporan tersebut tidak dicabut. Menggunakan serta menyebut jabatannya dan relasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan dan membungkam saya. Perbuatan tersebut diduga melanggar kewajiban dan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, khususnya kewajiban menjaga etika, integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain: Asas kepastian hukum Asas profesionalitas Asas tidak menyalahgunakan kewenangan Asas kepentingan umum Asas keadilan dan netralitas pemerintahan Apabila dugaan penggunaan jabatan dan relasi pemerintahan untuk menekan warga tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta nepotisme. Sebagai informasi tambahan, saya telah menyampaikan aduan melalui Sapamas Aduan Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini hanya berstatus “dibaca” tanpa adanya tanggapan atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan tidak optimalnya pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah. Untuk itu, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga dari dugaan intimidasi lanjutan. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ringkasan Aduan (Generated by AI) Aduan ini melaporkan dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Desa Muhammad Andri Winata beserta istrinya terhadap Rowitri, yang terjadi di sekolah tempat korban bekerja. Insiden tersebut meliputi pemaksaan pencabutan laporan, kekerasan fisik ringan, ancaman, serta penggunaan jabatan dan relasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan. Dampaknya menimbulkan tekanan psikologis pada korban, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, serta menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan internal mengingat aduan sebelumnya di Sapamas Karanganyar belum ditindaklanjuti, sehingga mendesak penanganan objektif dan perlindungan dari intimidasi lanjutan.

11 Februari 2026 22:29

LaporGub


Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

18 Februari 2026 11:48

Aduan (Aduan)

6 Hari 13 Jam 19 Menit


DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA


Lokasi Aduan:

Gondangrejo