THR Apakah Boleh Dicicil (THR Apakah Boleh Dicicil)
Mau bertanya bapak/ ibu terhormat apakah sebuah perusahaan d perbolehkan memberi THR dengan cara d cicil untuk lebaran th ini?...mohon penjelasanya🙏🙏🙏
27 Februari 2026 16:42
WA sapamas
Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
28 Februari 2026 04:51
Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)
0 Hari 12 Jam 9 Menit
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
Lokasi Aduan: