THR Apakah Boleh Dicicil (THR Apakah Boleh Dicicil)

Mau bertanya bapak/ ibu terhormat apakah sebuah perusahaan d perbolehkan memberi THR dengan cara d cicil untuk lebaran th ini?...mohon penjelasanya🙏🙏🙏

27 Februari 2026 16:42

WA sapamas


Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

28 Februari 2026 04:51

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 12 Jam 9 Menit


DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA


Lokasi Aduan: