Tidak Setuju Didirikan Tiang Wifi (Tidak Setuju Didirikan Tiang Wifi)

Assalamu'alaikum dusun suwono pemasangan tiang wifi menolak karena tidak komunikasi dengan warga. Rt dan kepala desa melangkah sendiri. Rt 2 rw 7 dusun suwono Doplang kecamatan Karangpandan. Anggota karang taruna menolak dengan kesepakatan cagak wifi. Karena tidak ada komunikasi dengan masyarakat. Dan kedua tidak transparan pak kepala desa ada pemasangan ini. Alasan karangtaruna tidak setuju karena tidak transparan, Tidak musyawarah, tidak komunikasi. Jujur karena cagak wifi peraturan bagaimana pak?

3 Mei 2026 09:22

WA sapamas


Mohon maaf pak, informasi yang kami dapat, dari pihak icon kemarin full progress gangguan, hari ini rencana cek ke lokasi. terimakasih🙏. Terkait ini diarahkan utk mediasi pihak kecamatan mawon, krn utk saat ini blm ada regulasi yg mengatur pendirian tiang dan penggelaran jaringan internet khususnya di wilayah desa. Jd yg memiliki kewenangan perizinan memang di pihak desa itu sendiri. Saat ini yg diatur dlm perda retribusi cm pendirian tiang di bahu jalan kabupaten yg kewenangan perizinannya di DPUPR Kab. Kra. Utk kedepan sedang diupayakan ada regulasi yg mengatur penggelaran jaringan telekomunikasi (tiang/kabel fo) di seluruh wilayah kab. Kra yg saat ini sdg dlm proses penyusunan perbupnya.

5 Mei 2026 08:39

Aduan (Aduan)

1 Hari 23 Jam 17 Menit


DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


Lokasi Aduan:

Karangpandan