Ijin pembangunan kawasan (Ijin pembangunan kawasan)
Terima kasih. Ini langkah yang baik. Mohon juga diiringi dengan sikap bijak dan tegas. Jangan lupa bahwa masyarakat terus memantau. Retorika yang berulang atas poin "Pengentian sementara, akan kembali dilanjutkan setelah melengkapi berkas administrasi dan kajian lingkungan", benar-benar menjadi catatan. Tak lupa, hal yang rasanya perlu dilugaskan dalam langkah ini adalah: sanksi apa yang dibebankan setelah kondisi bentang alam dirusak sedemikian rupa
3 Juni 2026 09:00
IG kabupaten
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berprinsip bahwa siapapun boleh melakukan kegiatan usaha, sepanjang seluruh aspek persyaratan dasar perizinan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam konteks permasalahan di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan oleh Tim Gabungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemilik/Pelaku Usaha belum memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, sehingga aktivitas pembangunan harus dihentikan. Melalui perizinan berusaha yang saat ini tengah diproses (apabila nantinya memang diizinkan), diharapkan di dalam kegiatan pembangunan maupun opersionalisasi ke depannya tetap memenuhi ketentuan perizinan yang diberikan. Perizinan pada prinsipnya merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang berfungsi sebagai sarana pengendalian dan alat kontrol untuk mengatur, mengawasi, maupun membatasi kegiatan untuk meminimalisasi dampak negatif agar tidak merugikan kepentingan umum.
3 Juni 2026 13:00
Aduan (Aduan)
0 Hari 4 Jam 0 Menit
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Lokasi Aduan: