pengelolaan sampah (pengelolaan sampah)
Setelah Anda Follow up status laporan langsung berubah menjadi "selesai" , namun tindak lanjut hanya mengirim ulang laporan sebelum nya , bisa cek kode aduan : LGWP40512313 LGWP95863953 LGIG22891397 LGWP15785719 itu tindak lanjut sama semua , permasalahannya masih yaitu masih bakar sampah dan mencemari udara meskipun bakarnya pakai cerobong , gimana itu kak ?
18 Juni 2026 09:04
LaporGub
Kabupaten Karanganyar - Terimakasih atas aduan dan respon yang diberikan. Sebelumnya kami berikan gambaran kondisi yang ada pada TPS Malangjiwan, Colomadu: 1. TPS Malangjiwan dikelola oleh Desa setempat. 2. Tingginya timbulan sampah dari masyarakat selanjutnya menimbulkan persoalan. Upaya yang telah dilakukan: - DLH koordinasi dengan pengelola TPS terkait pengelolaan sampah di TPS Malangjiwan. - Sampah di TPS Malangjiwan belum sepenuhnya terpisah. Oleh karena itu untuk mengurangi jumlah timbulan sampah, diperlukan pemilahan sampah dari sumbernya (yaitu rumahtangga). - Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah, mengaktifkan bank sampah sangat diperlukan untuk mengurangi timbulan sampah. Catatan: Mohon saudara dapat memberikan informasi identitas saudara (tidak akan kami publikasikan) agar jika ada agenda pertemuan langsung dengan pengelola TPS dan DLH, Saudara dapat kami undang untuk menambahkan masukan. Terimakasih
22 Juni 2026 09:40
Aduan (Aduan)
4 Hari 0 Jam 36 Menit
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Lokasi Aduan:
Colomadu
Malangjiwan