Informasi pengajuan bantuan PIP (Informasi pengajuan bantuan PIP)

Dasar penilaian yang benar untuk mendapatkan bantuan PIP meniko menopo nggih....??? Tolong di jelaskan pemkab karanganyar... Biar masyarakat tahu... Dan transparansi dalam pelaksanaan Bukan hanya KKN kami bertanya dengan hormat dan serius Maturnuwun

4 Juli 2026 07:03

Facebook Kabupaten


Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > > Perlu kami sampaikan juga bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > > Sebagai contoh, Misalnya sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Terima kasih. 🙏

16 Juli 2026 20:48

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

12 Hari 13 Jam 45 Menit


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Lokasi Aduan: