Pengurus RT/RW Mencalonkan BPD (Pengurus RT/RW Mencalonkan BPD)
Assalamualaikum wr wb. Mohon informasi tentang 1,apabila pengurus RT/RW terusung oleh warga untuk menjadi bakal calon BPD apakah harus mengundurkan diri dari kepengurusannya. 2.Jika iya apakah jika tidak lolos ke proses penyeleksian di tingkat musdus apakah bisa menjabat kembali. Mohon petunjuk teknis mungkin ada perbubnya Matursuwun.
21 Juli 2026 14:17
WA sapamas
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus RT, RW, maupun LPMD. Oleh karena itu, apabila seseorang dicalonkan dan kemudian ditetapkan sebagai anggota BPD, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan RT, RW, maupun LPMD karena kedua jabatan tersebut tidak dapat dirangkap. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
22 Juli 2026 10:43
Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)
0 Hari 20 Jam 26 Menit
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Lokasi Aduan: