Upah Tenaga Kerja (Upah Tenaga Kerja)
Selamat pagi, saya ingin bertanya. Saya mantan karyawan dari salah satu PT Di Karanganyar yang kontraknya berhenti tanggal 22 April kemarin. Dalam kontrak kerja setiap pergantian atau perhentian kontrak akan dibayarkan 2x gaji, namun kemarin April hanya dapat 1x gaji saja. Dan juga saya masuk kerja hingga tanggal 22 April seharusnya masih mendapat sisa gaji hingga tanggal tersebut, namun hingga saat ini saya tidak mendapatkan apa apa lagi. Mohon bantuannya untuk pencerahan dan solusinya 🙏
23 Juli 2026 01:56
WA sapamas
Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.\
23 Juli 2026 14:31
Aduan (Aduan)
0 Hari 12 Jam 35 Menit
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
Lokasi Aduan: