Gangguan Karaoke Malam-Malam dari Tetangga (Gangguan Karaoke Malam-Malam dari Tetangga)
Selamat malam. Ijin melaporkan gangguan tetangga. Malam² karaoke dengan suara musik yang kencang. Hampir lewat tengah malam juga g berhenti. Tolong dengan sangat untu memberikan teguran. Berlokasi di perumahan josroyo kecamatan jaten. Saya tunggu feedback nya. Terimakasih
24 Juli 2026 22:47
WA sapamas
LAPORAN HASIL TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Perihal: Tindak Lanjut Pengaduan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum akibat Aktivitas Karaoke A. Dasar Pengaduan masyarakat terkait aktivitas karaoke dengan suara musik yang keras hingga larut malam yang mengganggu ketenteraman dan waktu istirahat warga di Perumahan Josroyo, RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. B. Pelaksanaan - Hari : Sabtu - Tanggal : 25 Juli 2026 - Kegiatan : Tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui pengecekan lapangan, mediasi, dan pembinaan. - Lokasi : Perumahan Josroyo RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. - Petugas : Sugeng (Tim Kalong Satpol PP) C. Hasil Pelaksanaan 1. Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diadukan. 2. Petugas berkoordinasi dengan Ketua RT 06/RW 16 Perumahan Josroyo dalam pelaksanaan penanganan pengaduan. 3. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pihak yang diadukan agar tidak melakukan aktivitas karaoke hingga larut malam dengan volume suara yang dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan waktu istirahat warga sekitar. 4. Petugas mengingatkan agar setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan dilaksanakan dengan memperhatikan norma kehidupan bermasyarakat serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. D. Hasil Akhir Pihak yang diadukan, ybs menerima pembinaan yang diberikan, menyadari kesalahannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar. Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. E. Kesimpulan Pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar melalui pengecekan lapangan, koordinasi dengan Ketua RT setempat, serta pembinaan kepada pihak yang diadukan. Permasalahan telah diselesaikan secara persuasif, dan yang bersangkutan berkomitmen untuk tidak mengulangi aktivitas karaoke yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian laporan hasil tindak lanjut ini dibuat sebagai bahan informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
26 Juli 2026 05:56
Aduan (Aduan)
1 Hari 7 Jam 9 Menit
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Lokasi Aduan: