Keluhan Seragam SMP yang Diwajibkan (Keluhan Seragam SMP yang Diwajibkan)
Selamat malam. Ijin menyampaikan keluhan seluruh orang tua wali murid salah satu SMP di Kabupaten Karanganyar. Bahwa ada nya kewajiban membayar seragam senilai 565.000 dimana di kelola oleh Paguyuban. Orang tua sudah menyampaikan ke pihak sekolah tetap beralasan dikelola oleh Paguyuban. Dan aneh nya lagi kain baju batik atasan saja (tanpa celana) harga nya 175.000. Bahkan di jelaskan saat pembayaran tidak menerima pembayaran via transfer dan tidak ada kuitansi. Mohon bisa di konfirmasi ke sekolah karena ini selalu terjadi setiap tahun nya. Terimakasih
24 Juli 2026 20:03
WA sapamas
*TANGGAPAN ATAS ADUAN WALI MURID TERKAIT PENGADAAN SERAGAM BATIK DAN OLAHRAGA SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar* Sehubungan dengan adanya aduan dari beberapa wali murid kelas VIII dan IX mengenai pengadaan seragam batik dan olahraga di SMP tsb, bersama ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Pada tanggal *22 Juli 2026*, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula SMP *** yang dihadiri oleh perwakilan paguyuban dari masing-masing kelas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, serta keluhan wali murid, khususnya terkait pergantian warna seragam batik dan olahraga yang selama ini dinilai sering berubah pada setiap jenjang. 2. Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa kepengurusan paguyuban saat ini pada prinsipnya melanjutkan program kerja dari kepengurusan paguyuban sebelumnya. Namun demikian, berbagai keberatan dan masukan dari wali murid telah kami tampung dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program pada periode berikutnya. 3. Menyikapi keberatan wali murid terkait pengadaan seragam baru, kami telah menyampaikan bahwa *pengadaan seragam batik dan kaos olahraga tidak bersifat wajib*. Wali murid yang masih memiliki seragam batik yang layak pakai atau dapat memanfaatkan seragam lungsuran dari kakak kelas/alumni diperkenankan untuk tetap menggunakan seragam tersebut. Bagi wali murid yang tidak berkenan memesan seragam baru, tidak diwajibkan untuk mengikuti pemesanan. 4. Pengadaan seragam batik dan kaos olahraga dilakukan *berdasarkan permintaan (by request)* dari masing-masing kelas melalui koordinasi paguyuban kelas, sehingga hanya wali murid yang menghendaki pemesanan yang dilayani dalam proses pengadaan. 5. Memang terdapat beberapa wali murid yang telah menerima seragam sesuai pesanan. Akan tetapi, setelah adanya masukan dan penolakan dari sejumlah wali murid, paguyuban telah mengambil langkah dengan *menarik kembali seragam batik yang telah dibagikan* kepada wali murid yang bersedia mengembalikannya, serta *mengembalikan uang sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)* sesuai nilai pembayaran atasan batik yang telah dilakukan. 6. Terkait masukan mengenai *kuitansi pembayaran, transparansi harga, dan penyampaian informasi resmi*, kami memahami bahwa hal tersebut menjadi perhatian wali murid. Oleh karena itu, masukan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi bersama agar ke depan mekanisme administrasi, penyampaian informasi, dan pelaporan pengadaan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, kritik, dan saran yang disampaikan oleh wali murid. Besar harapan kami agar komunikasi antara wali murid, paguyuban, dan pihak sekolah dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap kebijakan maupun program yang dilaksanakan dapat mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua/wali siswa secara lebih bijaksana. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
27 Juli 2026 07:41
Aduan (Aduan)
2 Hari 11 Jam 38 Menit
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Lokasi Aduan:
Colomadu