Aturan Tentang Larangan Berburu Burung Hantu (Aturan Tentang Larangan Berburu Burung Hantu)

Selamat siang Bapak Ibu Mohon informasi terkait larangan berburu burung hantu di Karanganyar Hubungan nya dengan konservasi alam, menjaga ekosistem tetap seimbang dan membantu petani dalam menekan populasi tikus di area persawahan Apakah sudah ada undang undang yg mengatur nya Terimakasih

3 Agustus 2026 13:20

WA sapamas


UU No. 5 Tahun 1990 & UU No. 32 Tahun 2024: Melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sayangnya Burung hantu jenis pemakan tikus Tyto Alba bukan termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018: Menetapkan hewan atau satwa jenis langka dilindungi. Oleh karena itu kami, pemerintah Kabupaten Karanganyar akan segera menerbitkan surat edaran Bupati tentang perlindungan Burung Hantu atau Tyto Alba dan larangan perburuannya. Terimakasih🙏🏻

4 Agustus 2026 08:11

Permintaan Informasi (Permintaan Informasi)

0 Hari 18 Jam 51 Menit


DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN


Lokasi Aduan: