Jalan Terlalu Halus Minta Diberi Speebump (Jalan Terlalu Halus Minta Diberi Speebump)

Asalamualaikum. saya berdomisili di dusun beyan , desa dawung, kec. matesih. di dusun beyan desa dawung terdapat satu ruas jalan milik kabupaten yang menghubungkan dusun beyan menuju kecamatan Jumantono. dapat kami sampaikan bahwa sering terjadi kebut-kebutan di ruas jalan ini dan beberapa kali menyebabkan kecelakaan. saya berharap dinas PU kabupaten karanganyar dapat memasang speed bumb di ruas jalan ini. Terima kasih atas perhatian dan tindaklanjutnya. Berikut adalah ruas jalan yg kami maksudkan. Terima kasih https://maps.app.goo.gl/wayDoEeba4QaagTC8?g_st=aw

5 September 2026 14:13

WA sapamas


Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas informasi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap kondisi keselamatan pengguna jalan di wilayah Dusun Beyan, Desa Dawung, Kecamatan Matesih. Terkait aduan mengenai adanya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali terjadi kecelakaan pada ruas jalan Ngemplak–Beyan, kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan koordinasi teknis di lapangan. Perlu kami sampaikan bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui kajian kondisi dan karakteristik jalan serta aspek keselamatan lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan terdiri antara lain dari speed bump, speed hump, dan speed table, dengan penggunaan yang disesuaikan dengan fungsi jalan dan karakteristik lalu lintas. Untuk itu, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar untuk melakukan survei dan kajian terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk melihat kondisi geometrik jalan, kecepatan kendaraan, lingkungan sekitar, serta riwayat kecelakaan. Apabila berdasarkan hasil kajian dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan diperlukan pengendalian kecepatan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan penyelenggaraan jalan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Karanganyar.

5 September 2026 20:58

Aduan (Aduan)

0 Hari 6 Jam 45 Menit


DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


Lokasi Aduan:

Jumantono