keluhan pengelolaan sampah (keluhan pengelolaan sampah)

Selamat siang, mau melaporkan kasus TPA illegal di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah saya sudah melapor ke DLH Karanganyar sebagai otoritas yang berwenang sejak 29 Juni, namun hingga pesan ini disampaikan, belum juga ada follow up lebih lanjut. mohon ditindaklanjuti laporan saya dg detail di bawah ini, terima kasih *ISI LAPORAN KE DLH* Yth. DLH Karanganyar Perkenalkan saya seorang warga, kebetulan baru 1.5 tahun pindah ke daerah Ngringo, Jaten, Karanganyar.. Mohon izin menyampaikan keluh kesah, semoga dapat diterima dan ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Di lingkungan tempat tinggal saya, lingkungan padat penduduk, terdapat TPA yang dikelola pribadi, kami juga membayar biaya sampah apabila menghendaki sampah rumah tangga diambil oleh yang bersangkutan. sayangnya, TPA tersebut berada tepat di tengah pemukiman tempat tinggal saya yang mana cukup padat penduduk. Tumpukan sampah menggunung, hasil tumpukan bertahun tahun, resiko mencemari air tanah, belum lagi asap pembakaran yang luar biasa tebal sehari hari menjadi makanan kami. sebagai seorang warga dan juga seorang ibu dengan bayi tentu menjadi kekhawatiran akan kesehatan bayi kami hari ini dan masa depan. alamat: Jalan randurejo 3, RT 01 RW 10, Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah maps : https://maps.app.goo.gl/X83My94Mctfg6t7m6 mohon agar pihak DLH berkenan menindaklanjuti hal ini, terima kasih

3 September 2026 12:00

LaporGub


Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Whatsapp Messenger tanggal 30 Juni 2026 dan 27 Agustus 2026 terkait adanya pembakaran sampah di TPS Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, kami laporkan sebagai berikut : *A. PELAKSANAAN :* Hari / tanggal : Senin, 31 Agustus 2026 Waktu : 09.00 WIB s/d selesai Tempat : Dusun Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten *B. HASIL Tindak Lanjut/Verifikasi :* 1. Tim pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar telah melakukan tindak lanjut aduan perihal adanya TPA/TPS yang berada di Dusun Randurejo, Desa Ngringo Kecamatan Jaten tanggal 4 Agustus 2026, tetapi perangkat Desa Ngringo semuanya melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI sehingga Tim dari DLH tidak bisa memperoleh data terkait dengan keberadaan TPS di Dusun Randurejo tersebut. 2. Tanggal 31 Agustus 2026 Tim Tindak Lanjut Pengaduan DLH Karanganyar melakukan verifikasi lagi ke Desa Ngringo dan ditemui oleh Sdr. Daffa selaku Sekretaris Desa Ngringo. 3. TIM DLH Karanganyar bersama dengan Sekdes Ngringo melakukan cek lokasi ke TPA/TPS Randurejo. 4. Pengelola TPA/TPS bernama Pak Sulardi dengan Pak Joyo. Pengelolaan sampah di tempat tersebut dilakukan secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun dari orang tuanya.Tanah yang digunakan adalah tanah kas Desa Ngringo dengan luas sekitar 500 m2. Menurut pengakuannya penggunaan tanah kas desa Ngringo tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak perangkat Desa Ngringo dengan Kepala Desa bernama Sunaryo, tetapi izin hanya berupa lisan, tidak ada bukti tertulis dari Desa Ngringo. Orang tuanya dahulu berpesan agar kegiatan pengelolaan sampah dilanjutkan, dan jika sewaktu-waktu Pemerintah Desa Ngringo memanfaatkan tanah kas tersebut untuk digunakan Desa Ngringo, pengelola (pak Sulardi) harus rela menyerahkannya. 5. TPA/TPS Randurejo tersebut sudah dipagar anyaman bambu sehingga tertutup dari akses jalan kampung. Jalan masuknya adalah lewat samping rumah Pak Samino yang juga merupakan keponakan Pak Sulardi. Pak Samino juga menyampaikan jika tempat pembuangan sampah tersebut ditutup, pihaknya juga menerima dengan rela. 6. Pengelolaan sampah di Randurejo melayani RW 10 yang terdiri 5 RT sekitar 55 KK. Pengambilan sampah dilakukan oleh Pak Sulardi bersama Pak Joyo dengan menggunakan gerobak manual yang ditarik langsung. Menurut penjelasannya, warga yang diambil sampahnya dipungut iuran sebesar Rp. 25.000,-/bulan. 7. Saat dilakukan cek lokasi masih terdapat pembakaran sampah yang mengeluarkan asap walaupun kecil. 8. Tim Pengaduan DLH Kabupaten Karanganyar menyarankan agar menutup TPS tersebut dan tidak membakar lagi di penampungan sampah Randurejo, tetapi mengirim ke TPS Kukun, Desa Ngringo, tetapi Pak sulardi tidak sanggup karena jaraknya terlalu jauh untuk ditempuh dengan menarik gerobaknya. Untuk mengurus izin dan membuat cerobong untuk membakar sampah juga tidak mampu. 9. Pak Sulardi selaku pengelola sampah akan berkonsultasi dengan pihak RT, RW dan pihak Desa Ngringo dan siap menghentikan kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah di Dusun Randurejo.

4 September 2026 09:00

Aduan (Aduan)

0 Hari 21 Jam 0 Menit


DINAS LINGKUNGAN HIDUP


Lokasi Aduan:

Jaten

Ngringo