keluhan pengelolaan sampah (keluhan pengelolaan sampah)

Merespons aduan sebelumnya dengan kode LGIG37062942 dan LGIG03985604, saya memohon kepada Pemkab Karanganyar melalui DLH Kab untuk menegur pengelola TPS agar tidak melakukan pembakaran sampah lagi. Saya memahami bahwa perumahan berdiri setelah TPS tersebut ada, namun alasan pembakaran sampah untuk mengurangi penumpukan tetap tidak dapat dibenarkan karena asap dan polusi yang ditimbulkan dapat mencemari udara di sekitar permukiman. Kami khawatir hal tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan dalam jangka panjang.

3 September 2026 09:00

LaporGub


Kabupaten Karanganyar TL aduan pembakaran sampah di TPS Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu : * Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat, Kasi PMD, dan staf, Perangkat Desa Malangjiwan. * Keberadaan TPS telah ada/berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya. * DLH menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa. Demikian, Terima kasih.

4 September 2026 09:00

Aduan (Aduan)

1 Hari 0 Jam 0 Menit


DINAS LINGKUNGAN HIDUP


Lokasi Aduan:

Colomadu

Malangjiwan