pungutan liar ahli waris (pungutan liar ahli waris)

16 september 2026 adik saya sedang mengurus dokumen untuk turun waris untuk mengurus jual beli tanah dikarenakan ahli waris ybs sudah meninggal ( bapak saya ). Dan membutuhkan tanda tangan dari pak camat dan juga pak lurah setempat. Saat akan mengurus tersebut lurah ybs tidak masuk,dan alhasil adik saya harus datang kerumah beliau. Saat sudah dirumah pak lurah guna meminta tanda tangan,di infokan bahwa dikenai biaya adm sebesar Rp 500.000 dengan alasan nomor registrasi. Sedangkan saudara saya mengurus hal yang serupa disurakarta kota tidak ada biaya sama sekali. Mohon untuk ditindak lanjuti. Apakah benar jika dikenai biaya administrasi sebesar rp500.000 di kelurahan x . Terimakasih

16 September 2026 12:03

LaporGub


Kabupaten Karanganyar Mohon disampaikan kepada pelapor Kak, bahwa pengurusan Surat Keterangan Waris/Ahli Waris (SKW) tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, apabila dalam proses pengurusan SKW terdapat permintaan atau penarikan biaya kepada masyarakat oleh pihak kelurahan/desa/kecamatan, maka praktik tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Mohon ditanyakan juga untuk pelapor posisinya sudah terlanjur membayar atau belum? kalau sudah terlanjur membayar mohon bisa melaporkan lengkap dengan identitas (nama, no. hp, jenis kelamin, usia) untuk diusut dan agar uangnya dikembalikan. Demikian terima kasih

16 September 2026 14:20

Aduan (Aduan)

0 Hari 2 Jam 17 Menit


INSPEKTORAT DAERAH


Lokasi Aduan:

Jaten

Jati