Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Baik, Bapak/Ibu. Terima kasih atas informasinya. Aduan dan usulan dari Kelompok Tani Sumber Mulyo, Desa Bulakreja, Kecamatan Jumantono, terkait kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya traktor untuk pembuatan bedengan, kami catat dan akan kami usulkan kepada Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan dan program bantuan yang tersedia. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas informasi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap kondisi keselamatan pengguna jalan di wilayah Dusun Beyan, Desa Dawung, Kecamatan Matesih. Terkait aduan mengenai adanya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali terjadi kecelakaan pada ruas jalan Ngemplak–Beyan, kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan koordinasi teknis di lapangan. Perlu kami sampaikan bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui kajian kondisi dan karakteristik jalan serta aspek keselamatan lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan terdiri antara lain dari speed bump, speed hump, dan speed table, dengan penggunaan yang disesuaikan dengan fungsi jalan dan karakteristik lalu lintas. Untuk itu, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar untuk melakukan survei dan kajian terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk melihat kondisi geometrik jalan, kecepatan kendaraan, lingkungan sekitar, serta riwayat kecelakaan. Apabila berdasarkan hasil kajian dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan diperlukan pengendalian kecepatan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan penyelenggaraan jalan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Karanganyar.
Respon SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH :
Izin menyampaikan, aduan ini sudah kami teruskan ke sekretariat dprd, dan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan keluhan tersebut kepada yang bersangkutan🙏
Respon KECAMATAN JUMANTONO :
Terima kasih atas informasinya, mohon maaf atas ketidaknyamanan bp/ibu, kami akan segera menindaklanjuti agar pelayanan masyarakat lebih dioptimalkan 🙏🏻
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Terimakasih atas aduanya Tanggapan dari kami : Kera merupakan satwa yg dilindungi, jadi dilarang membunuh kera sembarangan. Cara mengatasi : 1. Lapor Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) wilayah Surakarta 2. memasang pengusir antara lain : a. Beberapa Botol air mineral bekas diisi air berwarna merah digantung sekitar lahan ( saat siang hari terkena sinar matahari seperti api, kera takut pada api) b. Siapkan terasi dibakar dulu agar aroma keluar, ditambah kapur barus, di tumbuh dicampur dimasukkan dalam kain, dipasang di beberapa titik lahan ( monyet tidak suka bau ini), diganti maksimal 10 hari sekali 3. Pasang jaring untuk melindungi tanaman atau kandang jebakan kera. 4. memberi jatah kera tanaman jagung untuk dimakan 1 baris, diselingi tanaman lain 5. menanam tanaman yg tidak bisa dimakan kera : misal : tembakau. 6. sering2 bakti sosial untuk kera/ jumat berkah untuk kera ( dari sisa sayuran/ panenan yg kurang bagus diberikan kera) Selamat mencoba semoga dapat mengatasi hama kera. Terimakasih🙏🏻🙏🏻